SAMARINDA : Setiap Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda harus bisa merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang dan jasa. Penggunaan barang dan jasa dapat menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
Demikian yang disampaikan Sekretaris Daerah Kota Samarinda melalui Kabag perekonomian Yuyun Puspita Ningrum pada Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Ruang Rapat Sekda Lantai III Balai Kota Samarinda, Kamis (6/4/2023).
“Pemkot Samarinda selalu berkomitmen untuk terus mempercepat dan meningkatkan penggunaan barang dan jasa produksi dalam negeri untuk menyukseskan program P3DN,” ungkap Yuyun usai Rakor.
Ia menjelaskan peningkatan penggunaan produk dalam negeri bertujuan meningkatkan kesempatan lapangan kerja. Selain itu, untuk optimalisasi utilisasi aset negara dalam efisiensi nasional untuk bersaing ditingkat dunia, menghemat defisit negara dan mengoptimalkan belanja daerah.
Seluruh perangkat daerah di lingkungan pemkot memiliki kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan apabila menggunakan produk dalam negeri yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen, apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen.
“Jadi penggunaan produk dalam negeri dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan dan pemilihan penyedia barang. Pemkot tahun ini sudah mencapai 40 persen, tahun depan kami target 45 persen,” jelasnya.
“Sebagian besar belanja produk dalam negeri berasal dari belanja makan dan minum untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh masing-masing perangkat daerah, belanja alat tulis kantor dan kebutuhan narasumber kegiatan,” tambahnya.
Menurutnya, selama ini masih terdapat kendala seperti belum adanya sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada penyedia barang atau jasa. Oleh karena itu, Diskop UKM akan mengadakan pertemuan sosialisasi tentang sertifikasi TKDN. Sosialisasi tersebut akan dilaksanakan pada bulan Mei mendatang dan diikuti oleh 50 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Samarinda.
Yuyun juga menambahkan bahwa saat ini terdapat 373 penyedia kategori UMKM di Kota Samarinda yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
“Kami akan mengundang Narasumber dari Kementerian Koperasi dan UKM. Targetnya 373 pelaku usaha di Samarinda. Nanti bertahap,”terangnya.

 
		 
