SAMARINDA: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menerapkan digitalisasi tata kelola Pasar Pagi dengan mewajibkan penggunaan QR ID bagi pedagang serta pembayaran retribusi secara non-tunai.
Kebijakan itu diambil untuk meningkatkan transparansi, ketertiban, dan mencegah praktik curang dalam pengelolaan pasar tradisional.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan pengelolaan pasar kini bertransformasi dari sistem konvensional menuju sistem digital melalui penerapan marketplace of stalls.
“Setiap pedagang akan memiliki QR ID yang memuat identitas lengkap, mulai dari nama pedagang, nomor dan luas lapak atau kios, hingga jenis dagangan,” jelas Andi Harun.
Menurutnya, QR ID menjadi instrumen penting untuk menutup celah praktik pengalihan sewa maupun jual beli lapak secara ilegal.
Dalam sistem baru ini, setiap pedagang juga terikat pada perjanjian sewa pakai yang berlaku selama satu tahun dan hanya dapat diperpanjang melalui proses evaluasi.
“Di dalam perjanjian sewa pakai sudah ditegaskan larangan memperjualbelikan, mengalihkan, mewakilkan, atau menyewakan kembali lapak. Perpanjangan tidak otomatis, tetapi harus dievaluasi,” tegasnya.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan lapak benar-benar digunakan oleh pedagang yang bersangkutan, kewajiban retribusi dipenuhi, serta aturan dan SOP Pasar Pagi dijalankan dengan baik.
Jika seluruh unsur terpenuhi, barulah perpanjangan diberikan.
Melalui marketplace of stalls, Pemkot Samarinda juga membuka pendataan lapak secara transparan kepada publik.
Lapak yang terisi maupun kosong dapat dipantau secara daring.
Selain itu, seluruh pembayaran retribusi diwajibkan menggunakan sistem non-tunai guna menghindari transaksi tidak resmi.
“Listing lapak terbuka dan bisa dipantau. Pembayaran juga harus non-tunai. Semua ini demi transparansi,” ujarnya.
Andi Harun menambahkan, digitalisasi pasar tidak hanya menyasar administrasi, tetapi juga mengintegrasikan aspek keamanan, kebersihan, dan keteraturan agar Pasar Pagi tetap nyaman sebagai pasar tradisional modern.
Pada tahap awal implementasi, pedagang existing yang sebelumnya telah dipindahkan akan menjadi gelombang pertama pengguna sistem digital.
Tahap berikutnya, Pemkot akan melakukan verifikasi dan penyaringan ulang bagi pedagang lainnya, dengan perjanjian yang bersifat individual.
Terkait anggaran, Andi Harun memastikan digitalisasi ini tidak memerlukan biaya besar karena fitur aplikasi dikembangkan oleh Diskominfo Samarinda dan terpisah dari anggaran pembangunan fisik Pasar Pagi.
“Secara konvensional, sistem lama sangat rentan manipulasi dan sulit dipantau real time. Dengan digitalisasi, semua bisa diawasi langsung,” pungkasnya.

