SAMARINDA : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), angkat suara persolan kebijakan sentralisasi pertambangan yang dianggap merugikan.
Melalui keterangan Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengatakan bahwa kebijakan tersebut sah saja jika ditarik oleh pusat sebagai sentralisasi.
“Daerah sejatinya adalah eksekutor terhadap urusan pusat, bisa saja pemerintah pusat mengambil sentralisasi tersebut,” terangnya kepada awak media.
Akan tetapi, Akmal menganggap ketika adanya temuan tambang di Kaltim, Pemda maupun DPRD harus melakukan pengumpulan data untuk diajukan kepada pusat.
“Ketika daerah merasa ada yang tidak fair dengan kewenangan pusat, maka Pemda harus menyiapkan data yang kuat,” tuturnya.
Pada implementasinya, beberapa pengawasan terhadap tambang itu tidak sesuai, sehingga dirasa perlu adanya pembuktian fakta lapangan.
“Siapkan datanya, kita akan tabayun soal ini, kita punya kepentingan karena Kaltim punya banyak tambang,” ungkap Akmal.
Beberapa kejadian silam, Akmal menyampaikan adanya temuan terkait tambang ilegal, korban jiwa dan reklamasi lahan tambang yang tidak terjalankan.
“Kita tidak bisa mengawasi karena bukan kewenangan kita, akan kita sampaikan ke pusat, data sudah siap kita berangkat bawa barang bukti untuk diajukan ke pusat,” pungkasnya.(*)