SAMARINDA: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) mengalokasikan anggaran sebesar Rp400 miliar pada 2026 untuk memperbaiki jalan rusak.
Kepala Bidang Bina Marga PUPR-PERA Kaltim, Muhammad Muhran, mengatakan anggaran tersebut difokuskan pada peningkatan kemantapan jalan provinsi serta perbaikan akses di beberapa ruas strategis.
“Tahun 2025 tingkat kemantapan jalan provinsi sudah mencapai 86 persen, khususnya untuk jalan dalam kota berstatus provinsi. Tahun 2026 kami fokus menyelesaikan sisa akses yang masih rusak,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu, 1 Maret 2026.
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp30 miliar dialokasikan untuk perbaikan ruas Sotek-Bongan sepanjang 103 kilometer yang menghubungkan wilayah Penajam Paser Utara (PPU) dengan Kutai Barat (Kubar).
Menurut Muhran, ruas itu menjadi salah satu prioritas karena memiliki peran penting dalam konektivitas antarwilayah serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kami juga berkoordinasi dengan Otorita IKN karena di sana ada pengerjaan dari Sotek ke Bongan. Ke depan, kemungkinan besar ruas ini akan menjadi jalan nasional karena terhubung dengan kawasan IKN,” jelasnya.
Selain itu, Pemprov juga memprioritaskan perbaikan ruas Tering (Kutai Barat) menuju Ujoh Bilang di Mahakam Ulu, serta ruas Talisayan-Tanjung Redeb di Kabupaten Berau.
Untuk wilayah Mahakam Ulu yang sebagian ruasnya berstatus non-provinsi, Pemprov Kaltim akan bekerja sama dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) dengan dukungan pendanaan dari APBN.
Muhran berharap, meski anggaran 2026 lebih terbatas dibanding tahun sebelumnya, perbaikan jalan tetap mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kita harapkan jalan bisa berfungsi dengan baik sehingga masyarakat bisa melintas dengan lancar dan perputaran ekonomi semakin membaik,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat terkait pembagian kewenangan jalan. Jalan nasional ditetapkan melalui SK Menteri PUPR, jalan provinsi melalui SK Gubernur, sedangkan jalan kabupaten/kota melalui SK Bupati atau Wali Kota.
Sebagai panduan umum, jalan dengan marka garis tengah berwarna kuning merupakan jalan nasional, sedangkan marka berwarna putih menunjukkan jalan provinsi atau kabupaten/kota.
Dengan alokasi anggaran tersebut, Pemprov Kaltim menargetkan peningkatan kualitas dan kemantapan jalan terus berlanjut guna mendukung konektivitas serta pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah.

