
Samarinda – Kesepakatan pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Selasa (1/11/2021) ternyata belum diteruskan ke Mendagri.
Karena sampai saat ini pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim belum menerima surat terkait kesepakatan PAW Ketua DPRD Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas’ud.
Untuk diketahui, penyerahan surat kesepakatan kepada Kemendagri tersebut harus melalui Gubernur Kaltim.
“Betul, memang belum. Kita masih konsultasikan dulu lah, kita harus berhati-hati juga tidak bisa kita gegabah. Semua hal kita pertimbangkan dan bagian dari kesepakatan kemarin,” terang Asisten III Provinsi Kaltim Fathul Halim, Selasa (9/11/2021).
Jika ada beberapa pendapat, hal wajar karena itu bentuk kekhawatiran terhadap legal standing, legal formalnya sah atau tidak.
Hasil itu masih dikonsultasikan ke Kemendagri untuk dianalisis bersama-sama agar ke depan tidak salah mengambil keputusan.
“Makanya kan berbagai versi, secara aturan. Aturannya satu tapi multi tafsir, nah kita tafsir mana yang benar ini. Itu kita tanyakan sama yang buat aturan. Jadi masih mengikuti proses hukum yang berjalan ini,” tegasnya.
“Toh tidak dinonaktifkan, masih yang mimpin tadi saya SK legal, saya sahkan, kan kolektif kolegial toh ini, saya pikir ini tetap akan kita selesaikan permasalahannya, tapi tidak usah terlalu tegang,” tuturnya.
Lanjut disebutkannya, sampai hari ini belum ada inkrah keputusan pengadilan terkait proses hukum yang masih berjalan. Pihaknya masih melakukan konsultasi langsung ke Kemendagri. Hasilnya bagaimana, nanti akan didiskusikan lagi.