SAMARINDA: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memberantas tambang ilegal.
Setidaknya ada 108 titik tambang ilegal yang telah teridentifikasi dan akan menjadi fokus penertiban.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat melalui Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang sebelumnya menegaskan komitmen menindak tegas pelaku tambang ilegal.
“Di Kaltim ada 108 titik tambang ilegal. Titik-titik ini sifatnya on-off, jadi memang sulit diawasi jika tidak ditangani bersama. Karena itu, kita akan bentuk Satgas khusus untuk mengawal langsung di lapangan,” kata Bambang, Senin, 25 Agustus 2025.
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal memiliki daya rusak besar karena dilakukan tanpa memenuhi indikator ramah lingkungan.
Beberapa laporan masyarakat juga sudah diterima dan ditindaklanjuti, bahkan ada yang langsung dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Memang ada laporan yang setelah dicek ternyata legal, dan kita minta perbaikan. Tapi kalau terbukti ilegal, langsung kita serahkan ke aparat,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut sesuai Pasal 158 Undang- Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pinjam Pakai (IPR), atau izin lainnya yang dimaksud dalam Pasal 35, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ia menjelaskan, pengawasan di tingkat daerah hanya bersifat koordinatif, sebab kewenangan pembinaan dan pengawasan tambang berada di pemerintah pusat.
Namun, Pemprov Kaltim tetap aktif memantau dan menyalurkan laporan ke aparat, sekaligus membuka kanal pengaduan masyarakat.
“Prinsipnya, kanal laporan selalu dibuka, dan semua masukan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Bambang menambahkan, Satgas nantinya akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, TNI, dan Gakkum, Dinas Lingkungan Hidup.
“Kita tidak bisa diam, apalagi kerusakan tambang ilegal sangat merugikan lingkungan. Jadi harus diperangi bersama, termasuk dengan penangkapan langsung di lapangan,” ucapnya.
Sementara itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya menyampaikan bahwa penindakan tambang ilegal sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, siapa pun yang terbukti melanggar akan ditindak tanpa pandang bulu.
“Kalau komandan sudah bilang A, kita juga harus A. Tidak boleh ada tambahan gerakan. Siapa pun yang melanggar hukum, harus ditindak,” tegas Bahlil.
Ia menjelaskan, aktivitas tambang ilegal terbagi dua kategori: di dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai, dan di luar kawasan hutan tanpa IUP. Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah juga telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Dengan langkah ini, Pemprov Kaltim berharap keberadaan Satgas bisa memperkuat koordinasi lintas sektor dan mempercepat penindakan di lapangan.