SAMARINDA: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mencatat kerugian mencapai Rp31 miliar akibat serangkaian insiden tabrakan ponton bermuatan batu bara terhadap infrastruktur Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu).
Nilai tersebut berasal dari kerusakan pada fender jembatan serta rangkaian pengujian teknis yang harus dilakukan pasca insiden.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menyampaikan insidentabrakan terhadap Jembatan Mahulu telah terjadi tiga kali dalam kurun waktu berdekatan, dengan tingkat kerusakan yang berbeda-beda.
“Untuk insiden pertama, kerusakan pada fender jembatan nilainya sekitar Rp31 miliar. Itu baru satu bagian saja,” ujar Firnanda, Jumat, 30 Januari 2026.
Ia menjelaskan, pada insiden kedua, selain kerusakan fisik pada bagian pilar jembatan, Pemprov Kaltim juga harus melakukan uji struktur dan pengujian tambahan, yang biayanya turut menjadi tanggungan pihak perusahaan penabrak.
“Yang kedua itu selain perbaikan pilar yang gompal, juga harus menanggung biaya pengetesan kemarin. Nilainya sekitar Rp900 jutaan,” jelasnya.
Sementara untuk insiden ketiga yang terjadi beberapa hari lalu, Firnanda mengatakan nilai kerugian masih dalam tahap perhitungan oleh tim teknis. Pemerintah belum dapat memastikan besaran final karena proses evaluasi struktur jembatan masih berlangsung.
“Untuk yang terakhir ini masih dihitung. Skema ganti rugi juga masih dibahas, apakah melalui asuransi atau mekanisme jaminan lainnya,” tambahnya.
Menyusul insiden terbaru, Pemprov Kaltim mengambil langkah antisipatif dengan menutup sementara akses Jembatan Mahulu bagi kendaraan berat, sambil menunggu hasil evaluasi teknis dan uji struktur jembatan.
“Karena kami belum bisa mengetahui secara pasti kondisi kekuatan jembatan pasca ditabrak, maka demi keselamatan bersama, kendaraan berat kami batasi terlebih dahulu,” tegas Firnanda.
Ia menegaskan, pembatasan tersebut hanya berlaku untuk truk dan angkutan bermuatan besar. Sementara kendaraan roda dua dan mobil kecil masih diperbolehkan melintas.
“Kendaraan pribadi masih bisa lewat. Untuk kendaraan besar, tidak diizinkan sampai kami memastikan jembatan ini benar-benar aman dan layak dilalui,” katanya.
Firnanda menyebutkan, tim teknis PUPR tengah mempersiapkan rangkaian uji struktur dan uji beban untuk memastikan kondisi Jembatan Mahulu pascainsiden berulang. Saat pelaksanaan uji beban, jembatan kemungkinan akan ditutup penuh sementara.
“Target kami, hasil evaluasi teknis ini tidak sampai seminggu sudah keluar. Dari situ baru bisa ditentukan apakah jembatan aman untuk dibuka kembali sepenuhnya,” ujarnya.
Selain langkah teknis, Pemprov Kaltim juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum terhadap perusahaan yang bertanggung jawab atas insiden tabrakan ponton tersebut.
“Secara prosedural, kami akan meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki apakah terdapat unsur pidana atau tidak. Itu akan ditangani sesuai kewenangan aparat,” kata Firnanda.
Ia memastikan, laporan resmi terkait kerusakan jembatan dan tuntutan ganti rugi akan disampaikan oleh Dinas PUPR-PERA sebagai instansi teknis yang berwenang.
“Yang pertama dan kedua sudah ada jaminan dari perusahaan. Untuk yang ketiga ini masih berproses karena baru dilakukan pertemuan awal,” pungkasnya.

