SAMARINDA: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), bersama sejumlah bank penyalur menandatangani kesepakatan kerja sama program Gratispol bidang perumahan, yang memberikan fasilitas gratis biaya administrasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) Gratispol Biaya Administrasi Perumahan dilakukan Direktur Utama PT BPD Bankaltimtara HM Yamin, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Bambang Indriatmoko, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Didi Rusliadi dan PT Bank Tabungan Negara Syariah (Persero) Tbk Abdul Firman di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu, 20 Agustus 2025.
Program tersebut memungkinkan biaya administrasi rumah, termasuk notaris, balik nama, hingga berbagai beban administrasi lainnya, ditanggung Pemprov Kaltim dengan plafon maksimal Rp10 juta per unit rumah.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menegaskan program ini bukan sekadar seremoni, melainkan wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil.
“Penandatanganan hari ini adalah komitmen menghadirkan kebijakan publik yang berpihak kepada masyarakat kecil. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung, terutama perbankan yang mau bergandeng tangan dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Rudy menyebut, saat ini terdapat backlog sekitar 250.000 rumah di Kaltim yang menjadi tanggung jawab bersama.
Selain itu, terdapat 50.000 rumah tidak layak huni yang perlu segera direhabilitasi.
“Rumah adalah kebutuhan wajib, sama pentingnya dengan pangan dan sandang. Maka kami hadir di tengah masyarakat untuk meringankan beban dengan menggratiskan biaya administrasi. Bukan rumahnya yang gratis, tapi biayanya,” tegasnya.
Program gratis biaya administrasi rumah ini merupakan bagian dari Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 27 Tahun 2025 tentang fasilitas pembiayaan perumahan untuk MBR.
Gratispol sendiri mencakup berbagai sektor, mulai dari pendidikan gratis (SMA, SMK, MA hingga S3), kesehatan, perjalanan religius lintas agama, hingga internet gratis di desa-desa.
Rudy juga menyinggung kelompok masyarakat rentan yang harus diprioritaskan memiliki rumah, seperti petani, nelayan, pekerja ojol, hingga anggota TNI/Polri yang kerap tinggal di rumah dinas selama puluhan tahun.
“Catatan saya ada 177 ribu warga kita yang rentan, bahkan banyak pelaut dan pekerja yang belum memiliki rumah. Dengan sinergi bersama perbankan, kita ingin memastikan mereka bisa memiliki tempat tinggal yang layak,” ucapnya.
Pemprov Kaltim juga mewajibkan perusahaan-perusahaan tambang, perkebunan, dan sektor industri lain untuk ikut berkontribusi melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) serta CSR dalam pembangunan rumah layak huni.
“Kolaborasi ini adalah kunci. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, melainkan harus bersama-sama dengan perbankan, pengembang, dan dunia usaha,” tutup Rudy.
Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Aji Muhamamd Fitra Firnanda, menambahkan bahwa program ini merupakan terobosan strategis untuk mengurangi backlog perumahan di Kaltim.
“Program ini menyentuh langsung persoalan backlog dengan cara meringankan beban MBR. Jadi orang kalau mau beli rumah, cukup mencicil saja karena biaya administrasinya sudah ditanggung Pemprov,” jelasnya.
Ia menyebut, tahun 2025 Pemprov mengalokasikan Rp10 miliar dalam APBD Perubahan untuk menanggung biaya administrasi 1.000 unit rumah, dan akan dilanjutkan dalam APBD murni 2026.
Firnanda menambahkan, Kementerian PUPR melalui Dirjen Perumahan memberikan apresiasi terhadap kebijakan ini karena Kaltim menjadi provinsi pertama di Indonesia yang meluncurkan program serupa. Bahkan, Pergub Kaltim diminta untuk dijadikan contoh bagi daerah lain.