SAMARINDA: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil jalur hukum terhadap PT Timur Borneo Indonesia (TBI), mitra pengelola Royal Suite Hotel Balikpapan.
Gugatan ini diajukan menyusul pelanggaran berat yang dilakukan pihak pengelola dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan Pemprov telah memutus kerja sama secara sepihak dengan PT TBI.
Namun, karena terdapat klausul dalam kontrak lama yang mengatur penyelesaian melalui musyawarah di pengadilan, maka proses hukum kini sedang berjalan dengan bantuan Kejaksaan sebagai kuasa hukum negara.
“Sebenarnya kita sudah melakukan pemutusan. Tetapi memang kelemahan kita itu dalam proses kerja sama yang dulu dibuat, bahwa putusan itu harus dengan musyawarah di pengadilan,” kata Sri Wahyuni saat diwawancarai, Senin, 19 Mei 2025.
Ia menjelaskan dasar pemutusan kerja sama adalah wanprestasi berat yang dilakukan PT TBI.
Perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban yang tercantum dalam perjanjian, termasuk kontribusi keuangan kepada daerah dan pemanfaatan aset sesuai fungsi awal.
“Kenapa kita putus? Karena PT TBI tidak memenuhi kewajibannya dan melanggar kesepakatan,” tegasnya.
Royal Suite Hotel, yang awalnya merupakan guest house milik Pemprov Kaltim di kawasan Balikpapan Selatan, pada 2016 dialihkan pengelolaannya ke PT TBI melalui skema kerja sama pemanfaatan aset.
Dalam perjanjian tersebut, PT TBI berkewajiban menyetor kontribusi tetap sebesar Rp618 juta per tahun dan membagi keuntungan sebesar 20 persen kepada daerah.
Namun, berdasarkan laporan dari pemerintah dan hasil audit, PT TBI hanya memenuhi kewajiban pada tahun pertama.
Setelah itu, kontribusi tidak pernah disetor lagi hingga total tunggakan mencapai sekitar Rp4,8 miliar pada 2025.
Tak hanya itu, ditemukan pula pelanggaran fungsi bangunan.
Sejumlah kamar hotel dilaporkan diubah menjadi tempat karaoke dan bar alkohol tanpa izin, yang jelas bertentangan dengan kesepakatan awal dalam kerja sama pengelolaan.
“Sudah kita somasi berkali-kali, bahkan mereka pernah berjanji akan melunasi. Tapi nyatanya tidak ada realisasi,” tegas Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni menegaskan bahwa gugatan kepada PT TBI akan segera diajukan.
Pemprov menggandeng pihak Kejaksaan sebagai pengacara negara yang akan mewakili pemerintah dalam proses persidangan.
“Mudah-mudahan minggu ini dilayangkan gugatan karena kita kerja sama dengan kejaksaan yang menjadi pengacara negara. Jadi pihak kejaksaan yang membantu kita,” ujarnya.
Kepala Biro Umum Setda Kaltim, Lisa Hasliana, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan empat kali surat peringatan kepada PT TBI.
Namun, seluruh peringatan tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.
Bahkan, sejak 2018, masalah ini sudah menjadi temuan dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Setoran kontribusi hanya terjadi di tahun pertama. Selebihnya, nihil hingga hari ini,” ujar Lisa.(Adv/Diskominfokaltim)
Editor : Emmi