SAMARINDA: Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur (Kaltim), Rahmat Ramadhan, menegaskan bahwa proses pengembalian operasional SMAN 10 Samarinda ke lokasi asalnya di Jalan H.A.M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir (Samarinda Seberang), harus mengutamakan aspek psikologis siswa.
Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kaltim di Gedung E, Senin, 19 Mei 2025.
“Harapan kami, persoalan ini segera selesai dan tidak mengganggu kondisi siswa, terutama angkatan pertama yang sudah mengalami dampak langsung sejak pemindahan tahun 2021. Ini meninggalkan bekas secara fisik dan psikologis,” ujar Rahmat.
Ia menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan telah menyiapkan sejumlah skenario untuk menjamin kelangsungan proses belajar mengajar, baik jika Yayasan Melati masih berada di Education Center di Sempaja maupun jika dilakukan pengalihan secara total.
“Kami sudah mengkaji berbagai mekanisme, apakah Yayasan Melati tetap mengajar di sana atau dilakukan pengalihan. Semua opsi kami pertimbangkan,” jelasnya.
Rahmat juga menegaskan bahwa SMAN 10 saat ini berstatus sebagai Sekolah Unggulan Garuda Transformasi, yang tidak lagi terikat sistem rayon.
Siswa dari seluruh Kalimantan Timur dapat mendaftar melalui jalur seleksi berbasis prestasi dan akademik.
“Seperti disampaikan kepala sekolah, sistem rayon sudah tidak berlaku. Selama memenuhi nilai dan hasil tes, siapa pun bisa mendaftar,” tambahnya.
Kepala SMAN 10 Samarinda, Fathur Rachim, mengungkapkan kekhawatiran bahwa kepindahan ke lokasi awal dapat menurunkan status sekolah unggulan, mengingat belum tentu seluruh fasilitas pendukung tersedia di sana.
“Jika pindah, ada potensi penurunan status karena belum tentu semua kriteria unggulan bisa dipenuhi di kampus yang baru,” ujarnya.
Data dari Komite Sekolah menunjukkan bahwa pada PPDB tahun ajaran 2025/2026, terdapat 1.083 pendaftar dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan Timur indikator kuat bahwa SMAN 10 telah menjadi magnet pendidikan unggulan di provinsi ini.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah mengenai pengembalian lokasi sekolah ke Samarinda Seberang.
Sebagai solusi kompromi, forum RDP menyepakati bahwa mulai tahun ajaran 2025/2026, siswa baru (kelas 10) akan menempuh pendidikan di Kampus A (Samarinda Seberang), sementara siswa kelas 11 dan 12 tetap menyelesaikan studi di Kampus B (Education Center) guna menjaga keberlanjutan proses belajar.
Komnas Pendidikan wilayah Samarinda turut mendorong agar mekanisme seleksi untuk sekolah unggulan dituangkan dalam regulasi teknis, termasuk melalui Peraturan Gubernur sebagai turunan dari Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan sekolah berasrama.
Dukungan terhadap pengembalian ini juga datang dari masyarakat Rapak Dalam dan Harapan Baru. Mereka mendesak Pemprov Kaltim untuk segera menindaklanjuti eksekusi putusan MA serta mempertimbangkan masa depan pendidikan anak-anak di wilayah tersebut.
Dinas Pendidikan bersama Sekretariat Daerah Kaltim menegaskan komitmennya untuk mengelola proses pengembalian secara bertahap, termasuk penataan ulang penggunaan gedung dan mekanisme kerja sama dengan Yayasan Melati.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Kaltim juga berencana mengembangkan lokasi Education Center menjadi SMAN Taruna Borneo sekolah unggulan berbasis asrama yang akan melayani siswa berprestasi dari seluruh Kalimantan Timur. (Adv/Diskominfokaltim)
Editor : Emmi