SAMARINDA: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan.
Selain perubahan jam masuk dan pulang kantor, Pemprov juga menerapkan skema work from anywhere (WFA) setiap hari Jumat.
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa jam kerja ASN selama Ramadan mengalami perubahan dibandingkan hari biasa.
“Kalau jam kerja ASN memang menyesuaikan ya. Jadi dari yang biasanya jam 7.30 menjadi jam 8.00, dari jam 4.00 menjadi 3.30,” ujarnya, Jumat, 20 Februari 2026.
Dengan penyesuaian tersebut, selama Ramadan ASN Pemprov Kaltim masuk kerja pukul 08.00 Wita dan pulang pukul 15.30 Wita.
Sementara pada hari kerja normal di luar Ramadan, ASN melakukan presensi pagi pukul 06.30-07.30 Wita dan presensi kedua pukul 11.00-13.00 Wita.
Selama Ramadan, khusus pegawai yang melaksanakan WFA, presensi pagi dibuka pukul 07.00-08.00 Wita dan presensi kedua tetap pada pukul 11.00–13.00 Wita.
Sri Wahyuni menambahkan, kebijakan WFA bukan hanya berlaku selama Ramadan.
Skema tersebut diterapkan setiap hari Jumat sebagai bagian dari upaya membiasakan pola kerja fleksibel.
“Bukan hanya Ramadan. Sepanjang setiap Jumat kita lakukan work from anywhere. Ini sudah berjalan dua Jumat,” jelasnya.
Ia menyebut kebijakan tersebut bukan hal baru. Praktik serupa di sejumlah instansi pusat, seperti Badan Kepegawaian Negara, telah lebih dahulu menerapkan WFA dua kali dalam seminggu.
“Selain fleksibilitas, juga ada efisiensi penggunaan fasilitas kantor,” katanya.
Meski bekerja dari lokasi masing-masing, kewajiban ASN tetap harus dijalankan secara penuh. Sri Wahyuni menegaskan bahwa pegawai wajib merespons komunikasi dari atasan.
“Kalau dihubungi tidak bisa respons, tidak menghubungi balik, nanti akan dapat teguran,” tegasnya.
Dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 100.3.4/739/B.ORG-III/2026 yang berlaku sejak 13 Februari 2026, ditegaskan bahwa setiap pegawai wajib menjawab panggilan atasan.
Jika dalam tiga kali panggilan berturut-turut dalam kurun maksimal 30 menit tidak ada respons, sanksi disiplin dapat dijatuhkan.
Dalam skema tersebut, ASN bekerja dari kantor selama empat hari, sedangkan hari Jumat dilakukan secara daring atau WFA.
Pengecualian berlaku bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit.
“Kalau seperti rumah sakit tentu tidak bisa work from anywhere. Tinggal pengaturan shift-nya saja,” ujar Sri Wahyuni.
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari adaptasi pola kerja modern yang memungkinkan ASN tetap produktif dari mana saja.
“Kita ingin kerja fleksibel karena ini sudah menjadi tuntutan kondisi. Nanti kita evaluasi, kalau bagus tidak menutup kemungkinan dikembangkan,” pungkasnya.

