SAMARINDA: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan sistem manajemen talenta bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 2026.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis dalam pengembangan karier ASN berbasis kinerja dan kompetensi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan penerapan manajemen talenta membuka peluang suksesi jabatan secara lebih terukur dan objektif.
Karena itu, ASN diminta tidak menolak panggilan asesmen dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Kalau ada panggilan dari BKD untuk asesmen jangan ditolak. Kalau menolak berarti memilih untuk tidak berkarier dengan baik. Manajemen talenta ini ditentukan oleh pilihan Bapak Ibu sendiri,” ujarnya saat menyerahkan Satyalencana Karya Satya XXX, XX, dan X Tahun di lingkungan Pemprov Kaltim, Senin, 23 Februari 2026.
Menurut Sri Wahyuni, manajemen talenta bertumpu pada dua komponen utama, yakni kinerja dan kompetensi. Dari sisi kinerja, indikatornya adalah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan E-Kinerja (Ekin).
“Jangan sampai sudah work from anywhere (WFA) setiap Jumat, tapi Ekin tidak diisi. Komponen kinerja itu SKP dan Ekin. Kalau tidak profesional dan tidak loyal, bagaimana bisa dapat penilaian yang baik,” tegasnya.
Ia menekankan hak dan kewajiban ASN harus berjalan seimbang. Loyalitas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap tugas menjadi dasar dalam penilaian kinerja.
Dari total sekitar 9.000 ASN di lingkungan Pemprov Kaltim, sebanyak 7.000 lebih telah mengikuti asesmen melalui Assessment Center BKD.
Artinya, masih ada sekitar 2.000 ASN yang belum menjalani proses tersebut.
“Sekarang anggaran kita terbatas, sementara daftar antrean asesmen cukup banyak. Kalau menunggu berarti data manajemen talentanya belum paripurna,” jelas Sri Wahyuni.
Ia menyebut ASN yang belum mengikuti asesmen otomatis memiliki bobot penilaian yang belum lengkap dalam sistem manajemen talenta.
Hal ini berdampak pada posisi ASN dalam pemetaan potensi yang dibagi dalam sejumlah kategori atau “box”.
“Masih ada ASN di box satu, box dua, bahkan di bawah box lima. Bisa jadi karena belum ikut asesmen, belum ikut pelatihan, atau tidak mengunggah sertifikat dan SK tim kerja,” katanya.
Sri Wahyuni juga meminta seluruh ASN aktif memperbarui data kepegawaian melalui aplikasi MyASN.
Data tersebut mencakup riwayat pendidikan, pelatihan, sertifikat, penghargaan, hingga pengalaman dalam tim kerja.
“Cek di MyASN masing-masing. Sudah berapa persen data yang diunggah? Itu penting karena dari situlah karier Bapak Ibu ke depan dimulai,” ujarnya.
Ia mencontohkan sertifikat pelatihan struktural maupun teknis, seminar, penghargaan, hingga keikutsertaan dalam tim kerja harus diunggah sebagai bagian dari rekam jejak kompetensi.
Menurutnya, perbedaan kualitas ASN akan terlihat dari kompetensi dan kinerja yang terdokumentasi dengan baik dalam sistem.
“Manajemen talenta ini adalah pilihan kita ke depan. Mari kita siapkan data dengan baik agar tidak ada ASN Kaltim yang berada di box satu,” tegasnya.
Pemprov Kaltim menargetkan seluruh ASN telah terpetakan secara komprehensif dalam sistem manajemen talenta sebelum implementasi penuh dimulai pada 2026.

