SAMARINDA: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kaltim yang digelar pada Rabu, 9 Juli 2025.

Penyampaian ini disampaikan oleh Staf Ahli Bidang III Arief Murdiyatno yang hadir mewakili Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.
Dalam nota penjelasannya, Arief Murdiyatno menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan respons terhadap perubahan kebijakan nasional dan tantangan lingkungan hidup yang semakin kompleks di daerah.
Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kaltim atas komitmen dan kesediaannya menjadikan Raperda ini sebagai prioritas pembahasan.
“Hal ini menunjukkan adanya hubungan yang positif antara pemerintah dan DPRD dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di Kalimantan Timur,” ujarnya di hadapan forum paripurna.
Raperda ini disusun untuk menggantikan dua regulasi yang dinilai sudah tidak relevan, yakni Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Menurut Arief, dua perda tersebut perlu diperbarui agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan terbaru seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Ia menekankan bahwa Raperda ini disusun dengan mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis yang komprehensif.
Dari sisi filosofis, Raperda ini memuat nilai-nilai perlindungan terhadap kelestarian alam sebagai warisan bagi generasi mendatang.
Sementara dari aspek sosiologis, peraturan ini dirancang sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan pengelolaan lingkungan hidup yang partisipatif, berkualitas, dan mampu menciptakan kehidupan yang layak.
“Raperda ini bertujuan merumuskan arah kebijakan yang terukur dan sesuai dengan kebutuhan lokal serta menjawab permasalahan aktual seperti pencemaran air, udara, dan tanah, pengelolaan sampah rumah tangga, hingga kerusakan hutan dan lahan,” terang Arief.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa arah penyusunan Raperda ini diarahkan untuk memperkuat efektivitas pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terintegrasi.
Salah satu fokus utama adalah pengembangan instrumen pemantauan lingkungan berbasis data dan teknologi informasi agar pengelolaan lingkungan di daerah dapat dilakukan secara lebih tepat, efisien, dan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Arief menambahkan, penyusunan Raperda ini juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan Kalimantan Timur menuju generasi emas, khususnya dalam misi mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan.
“Kebijakan ini tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintah daerah memerlukan dukungan dari seluruh pihak, termasuk DPRD, agar pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar dan segera diimplementasikan demi keberlangsungan pembangunan daerah,” katanya.
Ia menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas perhatian dan dukungan dari DPRD Kalimantan Timur yang telah merespons positif inisiatif penyusunan Raperda ini.
Pemerintah berharap proses pembahasan dapat segera ditindaklanjuti pada tahapan sidang berikutnya, agar Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang sah dan berlaku.
Raperda ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat pondasi hukum pengelolaan lingkungan hidup yang adaptif terhadap tantangan pembangunan, serta selaras dengan kebijakan nasional di bidang lingkungan dan iklim. (Adv/Diskominfokaltim)
Editor : Emmi

