
SAMARINDA: Beberapa waktu lalu sejumlah warga menutup Ring Road II Jalan Nusyirwan Ismail. Warga menuntut ganti rugi lahan atas penggunaan jalan yang saat ini jadi jalur umum.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Kaltim akan melakukan mediasi, selanjutnya akan menelaah kembali status tanah tersebut, sehingga Pemerintah Provinsi Kaltim bisa membayar ganti rugi.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin mempertanyakan kinerja pemerintah dalam menginventarisasi infrastruktur jalan tersebut.
Dijelaskannya, ada beberapa ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten kota. Begitu pun dengan status kepemilikan tanah yang semestinya diselesaikan sebelum dilakukan pembangunan jalan.
“Seharusnya pemerintah sudah tahu status jalan dan status tanah itu,” tutur Jawad, Selasa (21/2/2023).
Jawad mengatakan, jika status jalan tersebut adalah provinsi atau kabupaten kota, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) harus segera ke lapangan untuk menindaklanjuti persoalan ini.
“Bagaimana mendapatkan solusi kalau status jalannya belum jelas. Siapa yang nanti mengambil kebijakan ini,” ujarnya.
Politikus Partai Amanat Nasional itu berharap agar pemerintah segera mengidentifikasi status tanah tersebut dan segera menyelesaikannya, sehingga masyarakat benar-benar merasakan kehadiran dan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dalam urusan tersebut.

