Bontang – Seorang pemuda berinisial GNP (26) warga Kelurahan Berbas Tengah, Bontang Selatan ditangkap atas penyalahgunaan narkoba oleh jajaran Polres Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Suyoko menerangkan pihaknya berhasil meringkus GNP di kediamannya di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Berbas Tengah, pada Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 22.00 Wita.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Mendapati informasi tersebut, kami langsung melakukan pengintaian, penggerebekan dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap saudara GNP,” kata Suyoko.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik kecil diduga berisi sabu-sabu seberat 5,7 gram, alat penghisap sabu serta alat timbang digital.
“Kami menemukan bilik kamar milik tersangka. Dan tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya,” terangnya.
Saat ini GNP bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Bontang Selatan.
Dari kasus ini tersangka diancam kurungan penjara minimal 5 tahun berdasarkan Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.

