Samarinda – Polresta Samarinda akhirnya menggelar konferensi pers terkait kejadian kebakaran bangunan ruko yang memakan 7 korban jiwa akibat kecelakaan tunggal mobil kabin ganda di Jalan AW Syahrani, Minggu (17/4/2022) lalu. Konferensi berlangsung di halaman Mako Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi, Rabu (20/4/2022).

Kapolresta Samarinda Ary Fadli mengatakan, berdasarkan hasil olah TKP dan identifikasi dari rekan-rekan inafis Polresta Samarinda dan lapor cabang Surabaya serta keterangan 6 saksi, akhirnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
“Tersangkanya kita tentukan dalam hal ini adalah pengemudi kendaraan roda empat yang mengalami kecelakaan sesaat sebelum terjadinya kebakaran,” kata Ary Fadli.
Dikatakan Ary, kebakaran ini didahului dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) tunggal kendaraan roda empat dengan KT 8502 N setelah mengalami oleng dan menabrak pagar sisi depan ruko yang ada di TKP. Kemudian kendaraan ini berhenti di parit.
Sesaat setelah berhenti kemudian mengeluarkan api dari kap mobil kemudian langsung menjalar ke seluruh mobil dan membakar salah satu dari tiga ruko yang ada.
Ruko pertama yang mengalami kebakaran adalah ruko yang berisi plastik, kemudian ruko sebelah kanan yang berisi elektronik, dan ruko ketiga berisi sayur-sayuran dan sembako.
Di ruko ketiga ini lah berdasarkan hasil olah TKP yang dilaksanakan, ditemukan 8 korban dimana 7 saat itu tidak sadarkan diri dan 1 masih dalam kondisi pingsan. Kemudian dari hasil pemeriksaan rumah sakit, 7 orang dinyatakan meninggal dunia (MD) dan 1 saat ini masih dalam kondisi kritis.
Dari hasil gelar perkara dan penentuan tersangka, ditentukan tersangka dalam perkara ini adalah pengemudi roda empat MR (23) yang merupakan pekerja swasta dari Mahulu.
Kemudian setelah melihat juga dari keterangan yang lain, tersangka ternyata telah melakukan perjalanan panjang yakni dari Sangatta ke Bengalon untuk mengambil kendaraan, lalu menjemput temannya kemudian ke Samarinda dengan perkiraan waktu kurang lebih 5 jam perjalanan.
“Mungkin mengantuk sehingga akhirnya terjadi kecelakaan. Sudah kita cek juga kalau tersangka tidak memakai miras atau narkoba, dari hasil tes urine hasilnya negatif,” kata Kapolresta Ary Fadli.
Diterangkan, mobil ini adalah milik dari perusahaan rental di Kota Samarinda, kemudian tersangka dimintai tolong untuk mengantarkan kembali dari Bengalon ke Samarinda karena sudah habis kontraknya.
Mobil yang mengalami kecelakaan ini juga tengah membawa sepeda motor milik dari tersangka. Motor akan digunakan untuk kembali ke Bengalon.
Sehingga atas kejadian ini, tersangka MR dikenakan Pasal 359 KUHP pasal 188 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.
Sementara untuk kerugian material dari pemilik toko, proses semuanya masih akan dilihat dari putusan pengadilan.

 
		 
