SAMARINDA: Empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang sempat ditahan atas kasus dugaan perakitan bom molotov kini bisa kembali ke rumah.
Polresta Samarinda mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak kampus dan keluarga, meski proses hukum tetap berjalan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan alasan penangguhan tersebut tak lepas dari status para tersangka yang masih berstatus mahasiswa aktif.
“Ada yang semester lima, ada juga yang sedang mengerjakan skripsi. Maka dengan pertimbangan asas kemanfaatan, penahanan kami tangguhkan,” katanya dalam konferensi pers, Jumat, 5 September 2025.
Empat mahasiswa tersebut, yakni MZ, MH, MAG, dan AR, tetap diwajibkan menjalani wajib lapor ke Satreskrim Polresta Samarinda setiap Senin dan Kamis.
Rektor Unmul, Abdunnur, mengonfirmasi pihaknya memberikan jaminan resmi bersama keluarga agar mahasiswa tetap diawasi selama masa penangguhan.
“Ini bagian dari pembinaan. Mereka tetap kami bimbing supaya fokus menyelesaikan pendidikan dan tidak mengulangi kesalahan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kampus tidak menutup mata terhadap proses hukum, namun berharap mahasiswa tetap diberi ruang untuk memperbaiki diri.
Perkembangan terbaru dari kasus ini adalah tertangkapnya dua orang yang diduga aktor intelektual di balik perakitan bom molotov.
Dua pria tersebut, masing-masing N (37) dan L (43), ditangkap tim gabungan Polresta Samarinda dan Polda Kaltim di kawasan perkebunan Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kamis, 4 September 2025.
“Saat ini mereka diperiksa intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam skema perakitan bom molotov,” jelas Kombes Hendri.
Kasus ini mencuat setelah polisi menemukan 27 botol bom molotov di sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah FKIP Unmul, Jalan Banggeris, Samarinda. Dari 22 mahasiswa yang diamankan, 18 dilepaskan, sementara empat lainnya ditetapkan tersangka. Per hari ini, penahan terhadap empat tersangka itu juga ditangguhkan.
Kapolresta menegaskan, penahanan awal dilakukan semata-mata untuk mencegah risiko kaburnya pelaku atau hilangnya barang bukti.
Hendri memastikan penangguhan tidak menghentikan proses hukum.
“Ini kesempatan bagi mahasiswa untuk dibina, tapi proses tetap lanjut,” ujarnya.
Rektor Abdunnur juga mengingatkan mahasiswa agar tetap menjaga etika akademik dan menyalurkan aspirasi dengan cara damai.
“Mahasiswa adalah agen perubahan, jangan sampai tindakan anarkis merusak perjuangan mereka sendiri,” pungkasnya.