Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Perdagangan dengan Kejaksaan Agung RI tentang Kerja Sama dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, pada Jumat (16/9/2022), bertempat di Menara Kartika,
Ini pedoman dalam mengoptimalkan kerja sama dan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak di bidang perdagangan secara seimbang dan proporsional.
Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan/atau informasi, pengamanan pembangunan strategis di bidang perdagangan, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum. Dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, koordinasi penanganan pengaduan masyarakat, pengawasan dan penegakan hukum, koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset di dalam maupun luar negeri, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan bentuk kerja sama lain yang disepakati oleh para pihak.
Nota kesepahaman ini berlaku selama 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang, kecuali apabila para pihak memutuskan untuk mengakhiri sebelum berakhirnya jangka waktu tersebut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan perlunya upaya-upaya pengawasan di sektor penerimaan negara seperti ekspor-impor di Kementerian Perdagangan.
Hal ini dikarenakan di Kementerian Perdagangan memiliki posisi sangat vital dan sentral dalam hal menggerakkan perekonomian negara dan penerimaan keuangan negara, juga kehadiran kejaksaan mempunyai posisi strategis untuk turut serta terlibat di dalamnya melalui fungsi perdata dan tata usaha negara.
Penegakkan hukum itu tidak saja mengedepankan fungsi penindakan, akan tetapi fungsi-fungsi pencegahan harus didahulukan sehingga penindakan adalah pintu terakhir ketika pengawasan dan pembinaan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menekankan antara sistem yang baik dan integritas sumber daya manusia (SDM) harus sejalan dalam suatu organisasi untuk mewujudkan good government, sehingga asas keterbukaan informasi atau transparansi, akuntabilitas, objektifitas, serta pelayanan prima dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dapat diwujudkan dengan baik.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada kejaksaan dapat menjadi solusi dalam rangka pendampingan hukum (legal assistant) dan memberikan pendapat hukum (legal opinion) kepada Kementerian Perdagangan, termasuk legal audit atas kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan pentingnya penguatan kelembagaan dengan menggandeng aparat penegak hukum sehingga birokrasi mempunyai kenyamanan dan ketenangan dalam menjalankan tugas pokok dan kewenangan kementerian/lembaga.

