
Bontang – Ketua Komisi lll DPRD Bontang, Amir Tosina, memberikan apresiasi kepada Chandra Lurah Kelurahan Berbas Tengah, karena perhatiannya pada penanganan sampah di median jalan, di wilayah kerjanya.
Menurut Amir Tosina, apa yang dilakukan Lurah Berbas Tengah, akan menjadi contoh bagi kelurahan lainnya yang ada di Bontang.
“Sehingga para lurah bisa bergerak melakukan hal yang sama, menghimbau warganya untuk membuang sampah pada tempat yang sudah ditentukan, baik tempat dan jam pembuangannya,”pesan Amir Tosina kepada awak media belum lama ini.
Kata Amir Tosina, lurah seperti ini harus diberi reward, agar yang lain bisa mencontoh langkah Lurah Berbas Tengah, dalam penanganan masalah sampah dilingkungannya.
Menurutnya, upaya yang dilakukan Chandra Lurah Berbas Tengah merupakan bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang Nomor: 188.65/825/DLH/2022, Tentang Pelaksana Program Kebersihan Lingkungan.
“Edaran itu merupakan instruksi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah. Yang mana dalam pasal 65 berbunyi setiap pelanggar akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan, serta denda paling banyak Rp 50 Juta,”jelasnya.
“Jadi berlandaskan pada surat edaran tersebut, saya rasa sanksi harus ada. Hal ini untuk membuat efek jera agar tidak membuang sampah sembarangan,” tandasnya.
Chandra Lurah Berbas Tengah, mengatakan saat ini masyarakat sudah diberikan fasilitas berupa Tempat Penampungan Sementara (TPS) di depan Gedung Aini Rasyifa dan ditambah kontainer sampah dengan kapasitas yang dapat menampung sampah 3 kelurahan.
Kami berharap dengan adanya fasilitas tersebut masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarang, terlebih membuang sampah di median jalan.
“Kami masih mensosialisasikan soal SE nya, agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di median jalan. Karena sudah disiapkan TPS. Jadi mereka bisa membuang disitu,” pungkasnya