
BONTANG : Rencana Pemerintah Kota Bontang menarik retribusi sampah ke warga melalui Perumda Tirta Taman menuai polemik.
Anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang, menyoroti perlunya regulasi atau Peraturan Daerah (perda) yang mengatur tentang penarikan retribusi tersebut.
“Dalam Perwali tersebut, petunjuk teknis dan pelaksanaan pembayaran retribusi dapat dijelaskan secara rinci,” ungkap Bakhtiar Wakkang saat dihubungi awak media Bontang melalui telepon pada Jumat (9/6/2023).
Sebelumnya, retribusi sampah ditarik melalui Perumda Tirta Taman pada tahun 2018.
Namun kemudian dihentikan karena tingkat pembayaran air di Perumda Tirta Taman mengalami penurunan.
Bakhtiar Wakkang, politikus dari Partai Nasdem, menyuarakan kekhawatirannya terhadap kebijakan yang dapat menimbulkan masalah baru di masa depan.
Tidak hanya itu, Bakhtiar juga mempertanyakan bagaimana nasib masyarakat yang tidak berlangganan dengan Perumda Tirta Taman.
Ia berharap semua hal terkait dengan penarikan retribusi tersebut, dapat dijelaskan secara terperinci agar masyarakat memahaminya.
Namun, Bakhtiar menegaskan bahwa pihaknya setuju dengan adanya penarikan retribusi sebagai kewajiban masyarakat.
Ia berharap, beban yang diberikan kepada masyarakat tidak menjadi beban ganda.
Mengingat mereka juga membayar pengangkutan sampah yang dikelola Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Syakhruddin, menjelaskan permasalahan terkait KSM dan retribusi sampah merupakan dua hal yang berbeda.
KSM hanya bertanggung jawab atas pengangkutan sampah ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) atau Tempat Pengelolaan Sampah Sementara (TPS3R).
Sedangkan retribusi sampah berkaitan dengan pengelolaan sampah dari TPST atau TPS3R menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Saat ini, kami masih gencar melakukan sosialisasi mengenai rencana penarikan retribusi sampah ini,” jelas Syakhruddin.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa satuan harga retribusi dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan penggunaan daya listrik yang tercatat pada KWH meteran warga.
Untuk penggunaan di bawah 900 kWH, dikenakan biaya retribusi sebesar Rp3.500 per bulan.
Sementara untuk penggunaan di bawah 1300 kWH, biaya retribusi sebesar Rp5.000.
Untuk penggunaan di atas 1300 kWH, biaya retribusi mencapai Rp7.500 per bulan.
Diharapkan dengan adanya dialog yang terbuka, pemerintah Kota Bontang dapat menemukan solusi yang terbaik untuk mengelola retribusi sampah tanpa memberikan beban berlebih kepada masyarakat.
Program pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan, perlu menjadi fokus utama dalam mencapai lingkungan yang bersih dan sehat bagi seluruh warga Kota Bontang. (*)