SAMARINDA: Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perdagangan resmi membuka pendaftaran pedagang Pasar Pagi mulai hari ini, 20-24 Desember 2025.
Pendaftaran bersifat wajib dan diprioritaskan bagi pedagang lama yang selama ini aktif berjualan di kawasan Pasar Pagi.

Kepala Disdag Kota Samarinda, Nurrahmani, mengatakan pada tahap awal jumlah pedagang yang didata disesuaikan dengan ketersediaan kios.
“InsyaAllah sesuai. Jumlah pedagang lama ini menyesuaikan dengan jumlah petak kios yang ada,” ujarnya saat ditemui usai melakukan tinjauan Pasar Pagi, Jumat, 19 Desember 2025.
Pada tahap pertama ini, Disdag menetapkan kuota 1.804 petak kios yang akan diisi khusus oleh pedagang lama.
Dengan demikian, belum ada ruang bagi pedagang baru hingga proses pendataan dan penataan pedagang lama rampung.
“Untuk tahap ini kami fokus dulu ke pedagang yang memang sudah lama berjualan di Pasar Pagi. Kebijakan selanjutnya menjadi kewenangan wali kota, tetapi bukan untuk tahap ini,” jelas Nurrahmani.
Terkait mekanisme, seluruh proses pendaftaran dilakukan 100 persen secara online.
Meski demikian, Disdag menyiapkan petugas pendamping untuk membantu pedagang yang mengalami kendala administrasi.
“Pendaftarannya full online. Setelah diverifikasi dan divalidasi, pedagang akan mendapatkan QR code,” katanya.
QR code tersebut dicetak dan dibawa ke Pasar Pagi untuk proses lanjutan.
Pedagang juga wajib melengkapi seluruh persyaratan administrasi, termasuk menandatangani surat perjanjian.
“Setelah itu pedagang akan menerima kunci kios. Jika kunci sudah diterima, pedagang dapat langsung membuka dan menempati kiosnya,” tambah Nurrahmani.
Ia berharap proses pendaftaran tahap pertama ini berjalan lancar sesuai jadwal, sehingga penataan Pasar Pagi dapat segera berlanjut ke tahap berikutnya.

