JAKARTA : Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengintensifkan penertiban balon udara.
Sebab, pelepasan balon udara telah menjadi tradisi saat Lebaran di sejumlah daerah. Namun, jika pelepasannya dilakukan secara sembarangan dapat mengganggu keselamatan dan keamanan penerbangan nasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menjelaskan, penertiban balon udara yang dilakukan sebagai edukasi kepada masyarakat.
Tujuannya, memberikan efek jera agar tidak sembarangan menerbangkan balon udara. Dalam penertiban itu, para pelanggaran akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan memahami ketentuan dalam menerbangkan balon udara. Tanpa memahami aturan menerbangkan balon udara dapat berpotensi mengancam keselamatan penerbangan,” kata Lukman, Jumat, 4 April 2025.
Dijelaskan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat disebutkan wajib memenuhi ketentuan pelaporan penggunaan balon udara, warna dan ukuran balon udara.
Batasan area penggunaan udara, peralatan pelengkap untuk penggunaan balon udara. Lokasi penggunaan balon udara, waktu penggunaan dan tidak boleh dipasang bahan-bahan yang mudah terbakar. Seperti petasan, serta tidak dioperasikan di dekat pemukiman.
Penerbangan balon udara merupakan tradisi Syawalan di sejumah daerah. Kemudian, bertransformasi seiring kemajuan zaman menjadi festival budaya yang meriah dan aman dengan berpedoman pada aturan PM 40 tahun 2018.
Pada pasal 2 dan 3 PM 40 tahun 2018 dinyatakan bahwa penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat (festival budaya, perayaan tahunan dan adat budaya lokal lainnya) wajib ditambatkan.
Lukman menambahkan, penerbangan balon udara bebas dan tidak terkendali bukan hanya berdampak pada keselamatan penerbangan.
Namun, juga merugikan masyarakat karena bisa jatuh di rumah warga.
“Lebih fatalnya dapat menyebabkan pemadaman listrik, apabila balon udara jatuh pada jaringan listrik,” ungkap Lukman.
