Samarinda – Tiga orang terduga melakukan peredaran narkoba jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda tertangkap tangan oleh petugas P2U saat melakukan pengecekan barang titipan pengunjung warga binaan pemasyarakatan (WBP), Senin (13/12/2021).
Kepala Lapas Kelas II A Samarinda Moh Ilham Agung Setyawan menerangkan, bermula dari pukul 07.50 Wita, seorang pengunjung berjenis kelamin laki-laki datang untuk menitipkan makanan kepada WBP, namun ditolak oleh Petugas P2U dikarenakan belum masuk waktu titipan makanan dan yang bersangkutan menggunakan pakaian tidak sopan.
Tidak berhenti disitu, pukul 08.56 Wita, kembali datang tiga orang pengunjung untuk menitipkan makanan kepada WBP yang sama atas nama Boby Maulana bin Abdul Muis.
Karena Petugas P2U merasa ada gelagat yang mencurigakan, Petugas P2U langsung memeriksa titipan makanan tersebut, dan ditemukan bungkusan kecil yang berada di dalam nasi kuning. Bungkusan tersebut berbentuk kristal diduga narkoba jenis sabu yang diperkirakan seberat 3 gram.
“Penemuan barang berbentuk kristal diduga narkoba jenis sabu yang diperkirakan seberat 3 gram, ditemukan oleh Petugas P2U,” ungkap pria yang sering di sapa Ilham itu.
Petugas P2U pun segera melaporkan kepada pimpinan. Penitip makanan beserta WBP yang dituju dipanggil untuk dimintai keterangan.
Lebih lanjut, Ilham membeberkan identitas WBP yang direncanakan mendapat titipan oleh pengunjung yaitu Boby Maulana bin Abdul Muis yang merupakan terpidana kasus narkotika dan menjalani masa hukuman 11 Tahun penjara dengan ekspirasi akhir yaitu 12 Agustus Tahun 2028.
Sebagai tindak lanjut lain, pihaknya mendokumentasikan barang bukti dan melaporkan hal tersebut kepada pimpinan di Kanwil Kemenkumham Kaltim, di samping berkoordinasi dengan Polres Samarinda.
“Selanjutnya diadakan pemeriksaan lebih lanjut terkait asal barang dan tujuan untuk dibuat berita acara pemeriksaan,” tandasnya.

