Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun, menyampaikan guna memberikan pelajaran serta efek jera kepada pelaku peredaran minuman keras (Miras) dan alkohol ilegal di wilayah Kota Samarinda, akan rutin melakukan penertiban dan pemusnahan.
Menurutnya, peredaran miras di Samarinda sudah pada level akut dan memprihatinkan karena melanggar ketentuan yang ada serta memiliki dampak buruk bagi perilaku masyarakat yang berimplikasi pada tingginya tindakan kriminalitas.

“Kita akan rutin lakukan penertiban terhadap seluruh peredaran miras ilegal supaya memberikan efek jera dan shock therapy kepada pelaku dan para penjual,” ungkapnya saat kegiatan pemusnahan barang bukti ribua botol miiras dan kostum badut di lapangan parkir Balai Kota Samarinda, Kamis (27/10/2022).
Untuk menekan peredaran miras ilegal di Samarinda, Andi Harun percaya bisa dilakukan melalui peran OPD (organisasi perangkat daerah) terkait , agar rutin melakukan penertiban serta pemberian sanksi administrasi.
“Dalam hal penerapan hukum, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) rutin mentertibkan dan kaitannya dengan tata niaga akan di atur dinas perdagangan, ketika pelaku atau badan melakukan pelanggaran akan di beri sanksi administrasi,” ujarnya.
Namun, menurutnya yang tidak kalah penting adalah perlu peran masyarakat dalam hal pengawasan peredaran miras ilegal di lapangan bukan hanya peran tunggal dari pemerintah kota.
“Harapanya masyarakat bisa melaporkan segala tindakan peredaran miras ilegal kepada pihak yang berwajib,” tandasnya.
Adapun kegiatan pemusnahan barang bukti Satpol PP yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Samarinda tersebut, terdiri atas 21 kostum badut dan 2.113 botol minuman keras dari berbagai jenis merek.

