Jakarta – Jutaan mata rakyat Indonesia tertuju ke layar gawai dan televisi, Dimana hari ini dilakukan rekontruksi atas meninggalnya Brigadir J, dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Mabes Polri.
Rekontruksi digelar di rumah Magelang, rumah Saguling, dan rumah Duren Tiga, Selasa (30/8/ 2022)
Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kecewa karena tak dilibatkan dan tak diizinkan mengikuti proses rekonstruksi.
Dengan kejadian tersebut, Dirtipidum Bareskrim Polri angkat bicara mengenai alasan pengacara Brigadir Yosua yang tak diperbolehkan mengikuti rekonstruksi.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka, dan saksi beserta kuasa hukumnya.
Ada lima orang tersangka dalam kasus ini, mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.
“Rekonstruksi digelar untuk kepentingan penyidikan, ada pengawas eksternal, yakni Komnas HAM, LPSK, dan Kompolnas, yang mengawasi rekonstruksi.”kata Andi Rian Djajadi dikutif detik.com
Selanjutnya, ia menjelaskan proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya.
Polri melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua dimulai dari kejadian yang terjadi di rumah Magelang lalu Saguling dan Duren Tiga. Total, ada 78 adegan yang akan digelar dalam.rekonstruksi.
Tercatat di rumah Magelang sebanyak 16 adegan meliputi peristiwa pada 4, 7 dan 8 Juli 2022, di rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa pada 8 Juli dan pasca-pembunuhan Brigadir Yosua, di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.