JAKARTA : Pengangguran dan setengah menganggur di Indonesia berpotensi bertambah.
Hal ini bila rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen .
Sebab, kata Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo Dradjad Wibowo, ada kemungkinan naiknya PPN, maka daya beli masyarakat menurun sehingga bisa mengurangi penerimaan pajak negara.
Demikian Dradjad usai jadi pembicara di Indonesia Future Policy Dialogue yang diselenggarakan oleh Katadata Indonesia, Rabu (9/9/2024).
Dradjad Wibowo mengatakan, ada salah persepsi bahwa kenaikan PPN akan berkorelasi langsung dengan peningkatan pendapatan negara.
“Saya pribadi sebagai ekonom khawatir dengan kenaikan 12 persen itu. Langkah ini akan sangat dampaknya terhadap penerimaan pajak, apalagi dengan adanya fakta bahwa kelas menengah kita menurun,” tutur Dradjad.
Ditambahkan, Ada satu lagi fakta yang belum banyak diketahui, yaitu kenapa kelas menengah di Indonesia turun, kenapa kemudian deflasi berturu-turut.
“Itu salah satu penyebab yang paling kuat, adalah tingginya angka setengah menganggur,” katanya.
Dradjad menambahkan, saat ini jumlah orang yang setengah menganggur ada sekitar 241 juta orang.
Kata dia, orang setengah menganggur ini sudah jelas, daya belinya rendah dan bisa terlempar dari kelas menengah.
“Nah kalau dipaksakan PPN 12 persen saya khawatir orang setengah menganggur makin banyak ujung-ujungnya kan orang beli barangnya makin dikit. Orang beli barang makin sedikit, konsumsi makin sedikit. Ujung-ujungnya PPN juga akan gagal. Itu kekhawatiran dan saya pribadi,” ujar Dradjad.
Jadi kalau ditanya, soal kenaikan pajak, secara pribadi agak kurang sepakat dengan PPN naik 12 persen.
“Ini karena saya khawatir, efeknya justru akan menurunkan total PPN yang diterima saya khawatir,” katanya.
“Iya Iya itu kan hitungan kita asumsi bahwa semua orang akan tetap bayar. Tapi bagaimana kalau dengan kenaikan itu orang yang bayarnya makin sedikit?”, tanya Dradjad.
Ditambahkan, sama seperti barang kalau dijual lebih mahal orang yang beli makin dikit. Secara pribadi, katanya, sebagai ekonom dirinya agak khawatir dengan kenaikan 12 persen.
“Itu dampaknya terhadap penerimaan pajak,” tambahnya.
Apalagi dengan adanya fakta bahwa kelas menengah menurun.
Diungkapkan, ada satu lagi fakta yang belum banyak diketahui. Yaitu kenapa kelas menengah turun, kenapa kemudian deflasi berturut-turut?
Menurutnya, itu salah satu penyebab yang paling kuat adalah tingginya angka setengah menganggur yang jumlah 241 juta orang.
Setengah menganggur dan orang setengah menganggur ini sudah jelas daya belinya rendah sekali.
“Udah jelas biar akan terlempar kelas menengah. Nah kalau dipaksakan PPN 12 persen saya khawatir orang setengah menganggur makin banyak, yang beli barang makin sedikit. Konsumsi pun makin sedikit, dan PPH pun gagal capai target,” katanya.
Sementara sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen sedianya telah diatur di dalam UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam aturan tersebut kenaikan tarif PPN ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.(*)

