SAMARINDA: Pengangkatan Abdul Afif sebagai Kepala SMA Sekolah Khusus Olahragawan Internasional (SKOI) Kalimantan Timur menuai sorotan publik, meskipun dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan menguat seiring beredarnya informasi bahwa Abdul Afif merupakan mantan narapidana.
Kondisi tersebut memicu perdebatan publik terkait aspek moral, integritas, serta tata kelola pengisian jabatan strategis di lingkungan pendidikan daerah.
Menanggapi polemik tersebut, tim kuasa hukum Abdul Afif, Roy Hendrayanto, menegaskan bahwa pengangkatan kliennya tidak dilakukan melalui penunjukan langsung, melainkan lewat seleksi terbuka sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 7 Tahun 2025.
“Seleksi ini terbuka dan diikuti ratusan peserta. Klien kami mengikuti seluruh tahapan, mulai dari seleksi administrasi, proses di BKD, hingga validasi BKN. Klien kami dinyatakan memenuhi syarat,” jelas Roy kepada media, Rabu, 4 Februari 2026.
Roy menambahkan, salah satu persyaratan utama yang dipenuhi Abdul Afif adalah kepemilikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang tidak memuat catatan pidana yang menghalangi pengangkatan sebagai kepala sekolah.
Terkait latar belakang hukum kliennya, Roy menegaskan bahwa perkara yang menjerat Abdul Afif bukan tindak pidana umum, melainkan pidana pemilu.
“Perlu diluruskan, ini bukan pidana umum. Klien kami dijatuhi pidana pemilu dalam konteks tugasnya sebagai penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus tersebut terjadi saat Abdul Afif menjabat sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Loa Janan Ilir dan berkaitan dengan keputusan kolektif dalam pelaksanaan tugas kepemiluan.
Roy tidak menampik bahwa Abdul Afif sempat menjalani hukuman pidana penjara selama enam bulan berdasarkan putusan pengadilan.
Selain itu, kliennya juga telah menerima sanksi administratif berupa pencabutan dari jabatan kepala sekolah sebelumnya, penurunan pangkat, serta kewajiban mengembalikan sejumlah tunjangan.
“Seluruh konsekuensi hukum dan administratif sudah dijalani. Proses hukum telah selesai, dan negara memberikan ruang rehabilitasi bagi warga negara yang telah menuntaskan sanksinya,” tegas Roy.
Meski demikian, desakan agar pengangkatan tersebut ditinjau ulang masih terus bergulir.
Menanggapi hal itu, Roy menegaskan bahwa pencabutan jabatan merupakan tindakan administrasi negara yang tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Semua keputusan harus ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan tekanan opini,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur (Disdikbud Kaltim) serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.

