SAMARINDA: Kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terjadi di Jalan Juanda 1, Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa malam 16 Desember 2025.

Seorang warga mengalami luka parah di bagian tangan kiri akibat sabetan parang saat berada di dalam rumah bersama keluarganya.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.40 WITA.
Berdasarkan keterangan di lokasi, kejadian bermula ketika sebuah keluarga sedang berkumpul di halaman belakang rumah.
Keributan mendadak terdengar dari arah ruang tamu, membuat anggota keluarga mendatangi sumber suara.
Saat itu, korban ditemukan tergeletak di lantai dalam kondisi bersimbah darah dengan luka serius di tangan kiri.
Terduga pelaku diketahui masih berada di lokasi sambil memegang parang sepanjang kurang lebih 40 sentimeter.
Situasi sempat memanas ketika pelaku berusaha mengejar anggota keluarga lain hingga ke halaman belakang rumah.
Kondisi berhasil dikendalikan setelah ayah kandung pelaku turun tangan menenangkan yang bersangkutan.
Kepada pihak keluarga, pelaku mengaku mengalami halusinasi dan melihat korban sebagai sosok yang menakutkan.
Laporan kejadian tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Quick Response Pamapta Regu I Polresta Samarinda yang dipimpin IPDA Rifqhi Sactio Pratama.
Personel tiba di lokasi tidak lama setelah menerima laporan dari warga.
Petugas langsung mengevakuasi korban menggunakan ambulans ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, terduga pelaku beserta barang bukti berupa senjata tajam diamankan guna mencegah potensi bahaya lanjutan.
“Mengingat kondisi psikologis terduga pelaku yang memerlukan penanganan khusus, kami membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Jiwa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPDA Rifqhi.
Sekitar pukul 00.10 WITA, terduga pelaku resmi diserahkan ke pihak rumah sakit jiwa untuk menjalani pemeriksaan dan perawatan sesuai prosedur.
Sementara korban masih menjalani perawatan medis akibat luka yang dialami.
Polresta Samarinda memastikan situasi di lokasi kejadian telah kembali kondusif.
Penanganan lebih lanjut terkait kasus tersebut kini ditangani oleh unit terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

