Samarinda – Keributan antar orang tua bayi dan pengasuh tak terhindarkan, hal ini dilandasi perebutan anak. Kejadian tersebut di Jalan Gunung Merbabu, Samarinda, Jumat (2/9/2022), malam.
“Iya, anak saya ditahan sama pengasuh, dan minta dibayar baru bisa diambil.
Tapi saya tidak akan membiarkan anak saya dengan pengasuhnya, karena saya takut lingkungan mereka, makanya saya mau ambil anak saya,”kata R (23) orang tua bayi.
Keributan ini tak berlangsung lama setelah personel Beat Patroli Polresta Samarinda, warga sekitar dan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim menengahi kejadian tersebut.
Kemudian, kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai, orang tua akan membayar jasa asuh setelah menerima gaji. Lalu bayi diserahkan ke pengasuh baru dalam pantauan TRC PPA Kaltim.
Rina Zainun, Ketua TRC PPA Kaltim menegaskan setelah dibuat kesepakatan, anak diamankan ke pengasuh baru dalam pantauan TRC PPA Kaltim, karena sang ibu tak mampu mengasuh dengan alasan bekerja hingga pukul 01.00 dini hari.
“Jika terjadi hal serupa maka anak tersebut akan diamankan dalam lindungan negara, agar hak-hak anak terpenuhi,”kata Rina.
Sedari anak lahir sampai sekarang berumur dua bulan, kewajiban orang tua atas jasa pengasuh belum diberikan, selama ini hanya diberi susu dan diapers, bahkan pengasuh pun dengan kocek pribadi membelikan kebutuhan anak, jadi sesuai kesepakan kewajiban orang tua bayi membayar Rp 1 juta untuk pengasuhan dua bulan.
“Kalau sang ibu tidak mampu dalam pemenuhan kebutuhan anak secara finansial maupun hal lainnya yang memang hak anak, tindakan selanjutnya anak bisa diambil oleh negara,”ungkapnya.