JAKARTA: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Peralihan tersebut menandai berakhirnya masa transisi pengawasan aset kripto yang telah berlangsung selama satu tahun terakhir.
Pengakhiran masa peralihan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti yang berlangsung di Ruang Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Berita acara tersebut merujuk pada Nota Kesepahaman OJK dan Bappebti Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025.
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto.
Penandatanganan disaksikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi serta Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya.
Hasan Fawzi menyatakan, pengakhiran nota kesepahaman tersebut menandai selesainya proses peralihan pengawasan aset kripto yang dilaksanakan secara terkoordinasi dan kolaboratif antara kedua lembaga.
“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan dalam sambutannya.
Selama masa transisi, OJK dan Bappebti membentuk working group bersama yang bertugas mengoordinasikan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Kelompok kerja tersebut juga melakukan proses serah terima salinan dokumen dan data terkait aset kripto yang sebelumnya dikelola oleh Bappebti kepada OJK.
Dengan berakhirnya Nota Kesepahaman tersebut, koordinasi antara OJK dan Bappebti ke depan akan mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor MoU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/M-DAG/MoU/8/2021 tertanggal 18 Agustus 2021 tentang penguatan fungsi, tugas, dan kewenangan masing-masing lembaga.
OJK dan Bappebti menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dalam menjaga kesinambungan kebijakan serta memperkuat kolaborasi lintas otoritas.
Sinergi tersebut ditujukan untuk memastikan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, berjalan secara tertib, aman, dan efektif.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen di tengah perkembangan pesat industri aset keuangan digital di Indonesia.

