

SAMARINDA : Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Fahruddin usai menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Kabupaten Paser di Ruang Rapat Lantai 1 Sekretariat DPRD Samarinda, Jumat (3/2/2023) kepada awak media mengatakan,pengelolaan sumber daya alam (SDA) acap kali menimbulkan permasalahan lingkungan.
Bukan hanya lingkungan, menurut Fahruddin, kehidupan masyarakat di sekitar kegiatan pertambangan tidak jarang berada pada area kemiskinan, tingkat kesehatan yang rendah dan taraf kesejahteraan yang minim. Namun,sesuai dengan UU Dasar tahun 1945 pasal 28 H ayat 1 menjelaskan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Maka dari itu pengelolaan SDA, harus ramah lingkungan dan memenuhi kebutuhan masyarakat atas lingkungan hidup yang baik serta sehat.
“Tentunya pengelolaan SDA harus mengacu pada ketentuan serta hak masyarakat sesuai dengan UU. Karena telah banyak aktivitas pengelolaan SDA menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat,”bebernya.
Oleh karenanya, politisi kelahiran Samboja 4 Maret 1973 itu menerangkan, tujuan pengelolaan SDA adalah untuk mencapai kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya. Setiap mitra pemerintah yang melakukan pengelolaan SDA harus memperhatikan keberlangsungan lingkungan serta membangun kesejahteraan sosial.
Lanjutnya, semua pihak juga harus secara kolektif melakukan pengawasan untuk mengurangi potensi praktik pengelolaan SDA yang tidak sesuai dengan amanat undang-undang.
“Dari UU sudah jelas mengatur pengelolaan SDA, artinya harus mengacu dan berpedoman dengan itu. Semua harus melakukan pengawasan agar hak masyarakat atas kehidupan Lingkungan yang layak dapat terpenuhi,” tutur politisi Partai Golkar itu.

