

SAMARINDA : Pembangunan Perumahan Premiere Hills di Jalan MT Haryono, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda dihentikan sementara. Pengembang diminta untuk selesaikan proses perizinan yang belum diselesaikan.
Disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda Novan Syahronny Pasie hal itu berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Samarinda bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Samarinda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda, dan pengembang Perumahan Premiere Hills Samarinda.
Hearing yang dilaksanakan di Gedung Sekretariat DPRD Samarinda, Senin (13/2/2023) itu, dijelaskan Novan sapaan akrabnya, pembangunan Perumahan Premiere Hills Samarinda dihentikan sementara. Pihak pengembang diminta untuk menindaklanjuti terlebih dahulu dampak lingkungan yang terjadi dan menyelesaikan proses perizinan pembangunan.
“Kita (Komisi III DPRD Samarinda) menekankan penyelesaian dampak lingkungan yang terjadi akibat pembangunan perumahan itu. Sehingga, kami bersama Pemkot Samarinda sepakat di stop proses pembangunan, sembari melaksanakan beberapa intruksi 8 instansi terkait dan penyelesaian proses perizinan,” tutur Novan kepada awak media usai rapat.
Politisi Partai Golkar itu menerangkan pihak pengembang diharuskan menindaklanjuti dampak lingkungan yang telah terjadi akibat prose pembangunan. Pengembang diberi tenggang waktu untuk menjalankan beberapa rekomendasi yang telah diberikan oleh BPBD dan DLH Kota Samarinda.
Kemudian, proses perizinan pembangunan hendaknya mencapai kata clear dalam hal ini harus rampung sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Sebab dijelaskan Novan, hasil tinjauan komisi III menemukan pihak pengembang melakukan aktivitas pembukaan lahan tidak sesuai dengan ketentuan serta tanpa perizinan yang jelas.
Sebutnya Perumahan Premiere Hills akan membangun bangunan perumahan diatas lahan seluas 14 hektar, tapi ukuran total luas lahan yang ada sebanyak 40 hektar termasuk di area Bukit Mediterania yang berada di samping Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda.
“Oleh karenanya perizinan mereka juga patut diperbarui menyesuaikan dari pada lokasi lahan yang dibangun,” ungkapnya.

