
BONTANG : Belum terealisasinya pembebasan lahan karena persoalan regulasi akibat tidak sinerginya antara Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Mahkamah Agung terkait konsiliasi pembebasan lahan. Ini menurut anggota Komisi III DPRD Kota Bontang Abdul Malik, jadi kendala pemanfaatan air waduk Marangkayu.
Seperti diketahui, Waduk Marangkayu yang berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menjadi salah satu target dalam pemenuhan kebutuhan air baku Kota Bontang.
Pemanfaatan air Waduk Marangkayu untuk mengatasi krisis air bersih Kota Bontang terus digencar Komisi III DPRD Kota Bontang. Namun belum maksimal, karena belum terealisasinya pembebasan lahan, akibat persoalan regulasi.
“Kami Komisi III pun berupaya untuk mencari tahu, buntu dari permasalahan ini ada dimana. Kami bahkan sudah menggelar rapat terhitung sudah 30 kali dengan OPD terkait langkah -langkah yang ditempuh,” ujarnya saat di konfirmasi, Senin (20/2/2023).
Ia menyebutkan, ada sekitar 125 lahan yang harus dibebaskan di wilayah Waduk Marangkayu itu. Bahkan pihaknya telah melakukan penyampaian aspirasi ke PUPR Provinsi Kaltim, pemerintah pusat dan DPR RI.
Hasilnya, pembebasan lahan pun mulai dilakukan dan ditargetkan rampung pada tahun 2026.
“Dari informasi yang kami terima dari PUPR Provinsi, tahap pembebasan lahan sudah mulai dilakukan targetnya 2026 baru selesai,” jelasnya.
Adapun saat ini, Bontang menggunakan sumber air bawah tanah sebagai, sumber air baku yang mengalami penurunan hingga 200 liter per detik dari 650 liter per detik.
Penyebab penurunan tersebut, dikarenakan meningkatnya kebutuhan masyarakat dalam penggunaan air baku, tetapi tidak diimbangi dengan penambahan kebutuhan kapasitas air baku.

