SAMARINDA: Dua perempuan berinisial S (43) dan TW (43) diamankan Jajaran Polsek Palaran diduga terlibat peredaran sabu di kawasan Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Selasa, 13 Januari 2026.
Dari keduanya, petugas menyita dua poket sabu dengan berat 0,82 gram bruto.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Palaran melalui Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Saat patroli di sekitar lampu lalu lintas Jalan Trikora, petugas mencurigai dua perempuan yang berboncengan sepeda motor.
Keduanya kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Untuk memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan, penggeledahan badan dilakukan oleh personel Polwan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua poket sabu yang disembunyikan di balik pakaian bagian atas salah satu terduga pelaku.
Penggeledahan selanjutnya dilakukan terhadap kendaraan yang digunakan.
Di dalam jok sepeda motor, petugas menemukan sebuah tas rias berisi pipet kaca, korek api, tisu, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
Kapolsek Palaran Kompol Iswanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan kedua perempuan beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya kami amankan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus,” kata Iswanto.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara.
Saat ini, para tersangka ditahan di Polsek Palaran guna menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk pendalaman kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

