
BONTANG : Pendapatan Daerah (PAD) menjadi salah satu pilar utama dalam pengelolaan keuangan pemerintahan daerah.
Namun, Pemerintah Kota Bontang harus menghadapi tantangan serius dengan menurunnya PAD mereka dalam beberapa periode terakhir.
PAD yang semula mencapai angka yang mengesankan, yakni sekitar Rp 1.686 triliun, mengalami penurunan yang cukup signifikan.
PAD saat ini hanya mencapai Rp1.234 triliun, mengalami penurunan sebesar 26,80%.
Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Bontang dalam menjalankan program-program pembangunan di wilayah ini.
Penurunan PAD ini terutama dipengaruhi oleh beberapa faktor utama. Antara lain:
Pendapatan Asli Daerah mengalami penurunan sebesar 3,53%, terutama disebabkan oleh penurunan penerimaan pajak daerah sebesar Rp 23,22 miliar, yang semula direncanakan mencapai Rp 130 miliar, namun hanya tercapai Rp 106,78 miliar.
Begitu pun dengan penerimaan retribusi daerah yang turun dari rencana semula Rp 4,15 triliun menjadi Rp 2,76 triliun.
Selain itu, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, juga mengalami penurunan sebesar Rp 614 juta dari rencana semula Rp 4,20 triliun menjadi Rp 3,59 triliun.
Meskipun demikian, terdapat kabar baik dari peningkatan Pendapatan Transfer yang naik sebesar 31,54%, mencapai Rp 1,92 triliun dari semula Rp 1,46 triliun.
Namun, peningkatan ini tidak mampu menutupi defisit dari sumber-sumber lainnya.
Ketua Komisi II, Rustam, menyatakan bahwa penurunan PAD ini terkait dengan sejumlah regulasi, seperti larangan memungut pajak bangunan, kesulitan dalam menarik Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan tuntutan hukum yang dikeluarkan oleh beberapa perusahaan yang berakhir pada uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, penerangan jalan di perusahaan juga tidak dapat ditarik sebagai sumber pendapatan.
“Itu proyeksi, memang ada regulasi yang menyebabkan kita tidak bisa memungut retribusi atau pajak. Seperti IMB dan penerangan jalan oleh perusahaan,” ungkap Politisi Golkar ini di gedung DPRD Kota Bontang.
“Makanya kami sedang menyusun Reperda tentang retribusi pajak daerah dan ini mandatori,” imbuh Rustam, seperti disampaikan kepada Narasi.co lewat telepon, Kamis (7/9/2023).
Rustam berharap agar Pemerintah Kota Bontang dapat melakukan studi banding ke daerah lain, seperti Kota Samarinda, yang mungkin memiliki praktik pengelolaan PAD yang lebih efektif.
“Saya berharap Pemkot Bontang bisa studi banding ya gak usah jauh-jauh lah kita bisa ke Kota Samarinda,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberi target untuk meningkatkan kontribusi mereka terhadap PAD sehingga situasi keuangan daerah dapat membaik.
Meski demikian, Rustam menegaskan bahwa 13 OPD yang menyumbangkan PAD tidak mengalami penurunan, yang menjadi harapan positif dalam situasi ini.
“Wali kota Bontang memang harus tegas. Beri OPD ini target,” tandasnya. (*)