SAMARINDA: Lahan Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda dipastikan kembali menjadi aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) pada 3 Desember 2025, mengakhiri lebih dari empat dekade pemanfaatan oleh Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi).
Pengembalian hak guna ini kembali menyoroti masa depan layanan kesehatan di kawasan strategis tersebut, yang telah nonaktif sejak 2016.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, mengungkapkan bahwa persoalan RSI sejak awal berkaitan erat dengan pengelolaan aset antara Pemprov dan Yarsi.
Ia menyebut telah meninjau langsung bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut dan menemukan bahwa sebagian besar fasilitas merupakan milik pemerintah daerah, sementara sebagian kecil lainnya masih tercatat sebagai aset yayasan.
“Di sana banyak aset milik Pemprov, tapi ada bagian kecil yang memang milik yayasan,” jelas Jaya, Senin 24 November 2025.
Menurutnya, area yang menjadi hak Yarsi sebenarnya memungkinkan untuk segera diaktifkan kembali karena masih terdapat fungsi pendidikan dan layanan klinik.
Namun, operasional bangunan yang menjadi aset Pemprov harus menunggu keputusan resmi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim.
“Yang milik yayasan bisa lebih dulu bergerak. Untuk aset Pemprov, kami menunggu informasi dari BPKAD,” ujarnya.
Yarsi sendiri disebut telah menyampaikan rencana untuk membangun gedung rumah sakit baru di atas lahan yang menjadi hak yayasan.
Jaya memastikan pemerintah daerah tidak menghambat rencana tersebut selama sesuai dengan ketentuan dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami mendukung kalau yayasan ingin menghidupkan kembali layanannya. Mereka juga punya rencana membangun gedung rumah sakit di lahan yang jadi milik yayasan, dan itu kami dukung,” tambahnya.
Pengembalian lahan RSI dipandang sebagai momentum penting untuk memastikan aset publik tidak terbengkalai lebih lama.
Jaya menekankan perlunya keputusan cepat agar masyarakat kembali mendapatkan akses layanan kesehatan yang sejak hampir satu dekade lalu tidak berfungsi maksimal.
Dengan kembali ke tangan Pemprov, arah pemanfaatan lahan RSI kini terbuka pada berbagai opsi, seperti kerja sama baru dengan pihak ketiga, revitalisasi bangunan, hingga pengembangan pusat layanan kesehatan yang lebih modern.
Keputusan final terkait masa depan RSI Samarinda akan ditentukan setelah BPKAD menyelesaikan kajian status aset dan menyampaikan rekomendasi resmi kepada Gubernur Kaltim.

