

SAMARINDA: Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Fuad Fakhruddin mengungkapkan beberapa masalah terkait pajak reklame dan reklame ilegal. DPRD sedang menyiapkan aturan baru untuk sementara menghentikan perpanjangan reklame.
“Jadi tadi kita memanggil beberapa dinas terkait, yaitu Diskominfo dan Bapenda terkait pajak reklame,” ungkap Fuad saat ditemui di Gedung DPRD Kota Samarinda, Senin (2/10/2023).
“Selama ini memang ada beberapa masalah. Kami dari DPRD yang dipertanyakan terkait masalah pajak reklame dan reklame yang tidak berizin dan beroperasi,” sambungnya.
Adapun perihal reklame yang harus dibongkar atau diperpanjang, beberapa sudah dalam proses pembongkaran, dan ada opsi efisien seperti penawaran kepada pemulung.
“Aturan yang baru yang dikeluarkan oleh Perwali itu menginginkan kota kita jangan kumuh,” ucapnya.
Selanjutnya, Fuad juga mengkhawatirkan bahwa pembayaran pajak konten, bukan retribusi, dapat membuat reklame ilegal terlihat legal.
Oleh karena itu, perlu diatur lebih baik agar pendapatan asli daerah (PAD) tetap terjaga.
“Jangan sampai hal ini menimbulkan kegaduhan, karena kontennya berjalan tapi PAD gak masuk,” tutur Fuad.
Masalah pajak baliho juga menjadi perhatian, dengan persyaratan izin dan barcode dari Kominfo. Fuad mendukung aturan ini untuk menjaga keindahan kota dan menghindari kekumuhan.
Selain itu, Kominfo berencana menggratiskan beberapa baliho pesta demokrasi, namun hanya sebagian kecil, sementara yang lain akan berbayar.
Pembahasan ini akan dilanjutkan dalam rapat-rapat berikutnya untuk mencapai kota yang bersih dan rapi. (*)