
Bontang – Komisi I DPRD Kota Bontang terus menggodok penyusunan Raperda Fasilitas Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika rampung akhir tahun 2022.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Abdul Haris mengatakan pihaknya akan mendorong penegakan secara hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah di rehabilitasi namun kemudian diketahui orang tersebut kembali menggunakan narkotika.
“Untuk kalangan ASN jika diketahui berulang kali masih menggunakan narkotika, kita tidak ingin metode pembinaannya hanya rehab-rehab terus. Kita minta agar perda ini harus mengatur menyerahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Abdul Haris kepada awak media, Senin (5/9/2022) sore.
Ia menjelaskan, dalam raperda tersebut bagi ASN yang berulang menggunakan narkotika tidak berkesempatan kembali melakukan rehabilitasi. Bahkan perda ini akan mengarah pada jenis pidana penyalahgunaan narkotika.
“Salah satunya seperti pemecatan dan sanksi ASN,” terangnya.
Abdul Haris menerangkan, bahwa pihaknya menginginkan hukum pidana bagi ASN pelaku penyalahgunaan narkoba berulang dimasukkan dalam batang tubuh Raperda Fasilitas Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
“Karena selama ini sudah banyak pengguna narkoba di lingkup ASN, karena itu ke depannya kita harus tegas,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan, perda tersebut juga mengatur tentang pencegahan dini penyalahgunaan narkoba dengan dilakukan pengujian urine dari lingkup masyarakat, sekolah, instansi usaha dan pemerintah.
Dalam menyukseskan pencegahan dini, raperda mengatur pembentukan tim pencegahan dini pengedaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Contoh di tingkat kelurahan kita akan programkan Kelurahan Bersinar (Bersih dari Narkoba) yang tentunya didalamnya bakal ada tim pencegahan penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.
Dirinya berharap adanya perda ini mampu menekan kasus penyalahgunaan narkotika di Bontang.
“Walau tidak bisa membasmi, setidaknya mampu mengurangi kasus penggunaan narkoba di Bontang,” tandasnya.

