
SAMARINDA: Peredaran Narkoba belum dapat dihentikan, termasuk di Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini dibuktikan di mana beberapa bulan terakhir kasus penangkapan penjual narkoba tergolong tinggi. Bahkan, terjadi di sejumlah daerah di Benua Etam.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur Ali Hamdi, di Samarinda beberapa waktu lalu.
“Hukum dagang yakni barang beredar karena masih adanya permintaan juga berlaku untuk narkoba,” ungkapnya.
Ali Hamdi mengungkapkan, berbagai upaya telah dilakukan, baik oleh pemerintah maupun pihak kepolisian, dalam memberantas zat berbahaya itu, tetapi belum juga menimbulkan efek jera bagi pelakunya.
Ali Hamdi mengaku prihatin terhadap kecenderungan masih tingginya peredaran narkoba di Kaltim, terlebih beberapa kasus melibatkan generasi muda karena akan mengancam masa depan mereka.
Dia menjelaskan, payung hukum mengatur tentang narkoba jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) 35/2019 tentang Narkotika.
Selain itu, ada pula Peraturan Daerah (Perda) Kaltim 4/2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
“DPRD Kaltim dalam program sosialisasi perda juga sering menyampaikan sebagai upaya memberikan pemahaman dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada dalam memerangi narkoba,” ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan penelitian prevensi peredaran narkoba, Kaltim berada di urutan nomor 2 prevalensi diantara 13 provinsi yang ada di Indonesia.
Dengan data usia pertama kali menggunakan narkoba di pada rentan usia 13-18 tahun.
Lebih lanjut, Ali Hamdi mengatakan, upaya memerangi narkoba tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.
Pasalnya, keterbatasan personel menjadi kendala, sehingga diperlukan peran serta seluruh pihak, baik dalam memberikan informasi dan pengawasan di lingkungan masing-masing.
Ali Hamdi juga memberikan apresiasi kepada pihak berwajib dalam mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba.
“Kami berharap razia agar rutin dilaksanakan dan masyarakat peduli dengan lingkungannya, jangan ragu berikan informasi kepada kepolisian,” pungkasnya. (*)

