Samarinda – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana peredaran narkotika di kawasan Jalan Merak, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai, Pinang Kota Samarinda, pada Jumat 23 Juli 2021 pukul 16.00 Wita.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido doly Kristian melalui KBO Ipda Darwoko menerangkan, sebelumnya telah mendapatkan laporan masyarakat terkait peredaran narkotika jenis inex di sekitar Jalan Merak.
Tim Satresnarkoba pun langsung melakukan penyelidikan pada kawasan yang diinformasikan dan menemukan DV, remaja perempuan berusia 19 tahun, sebagai pelaku.
DV diringkus saat hendak keluar dari rumahnya.
“Pelaku berhasil kami ringkus di kediamannya saat ingin keluar rumah,” ungkap Ipda Darwoko saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, sambung Darwoko, anggota kepolisian menemukan 15 butir narkotika golongan 1 jenis Inex seberat 11,85 gram netto pada genggaman tangan kanannya. Saat itu juga pelaku beserta barang bukti lainnya langsung diamankan ke Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan di Polresta Samarinda untuk dilakukan pengembangan atas tindakannya,” jelas Darwoko.

