
Samarinda – Pergantian Ketua DPRD Kaltim Makmur Hapk , tinggal menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), setelah Pengadilan Negeri Samarinda menolak gugatan yang diajukan mantan bupati Berau itu.
Sebagaimana disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Golkar Nidya Listiyono, bahwa terkait gugatan pembelaan diri yang dilayangkan Makmur Hapk ditolak oleh Pengadilan Negeri Samarinda.
“Iya PN telah mengeluarkan putusan. Saya lihat tertanggal 20 Desember 2021, tetapi itu masih dalam bentuk elektronik,” ungkap Nidya Listiyono, Senin (27/12/2021).
Tio mengatakan, dari fraksi Partai Golkar telah menyerahkan hasil putusan PN Samarinda pada unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kaltim, yang diterima Wakil Ketua M.Samsun.
“Fraksi Golkar sudah menyerahkan hasil putusan PN Samarinda ke pimpinan, dan yang menerima pak Samsun. dan sudah bersurat secara resmi pada pimpinan agar segera menindaklanjuti untuk berkirim surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Kaltim,” terangnya.
Diterangkannya, sebelumnya dewan telah mengirimkan hasil paripurna DPRD Kaltim, terkait pergantian Makmur Hapk kepada Gubernur sebagai perpanjangan tangan Menteri Dalam Negeri. Namun belum ada progres dari Gubernur dengan alasan menunggu hasil putusan PN Samarinda.
“Intinya pak gubernur kemarin tidak dapat memproses karena masih ada gugatan, jadi menunggu hasil putusan PN,” lanjut Tio.
Sehingga ketika PN telah mengeluarkan hasil putusan pada senin lalu, pihaknya langsung menyerahkan pada unsur Pimpinan DPRD Kaltim untuk ditindak lanjuti.
“Putusan PN langsung kita serahkan untuk segera ditindak lanjuti. Semua mekanisme sudah diikuti. Saya harap semua pihak dapat menghormati semua proses yang ada dan sekarang tinggal menunggu Mendagri,” tandasnya.
Sementara itu, M Samsun membenarkan jika pihaknya telah menerima hasil putusan PN yang diserahkkan fraksi golkar dan langsung disposisi pada Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk bersurat pada Gubernur Kaltim.
“Telah disposisi ke Sekwan untuk segera bersurat kepada Gubernur. Tapi Sekwan sedang berada di luar kota mungkin besok pulang,” tukasnya.
“Intinya fraksi golkar tadi menyampaikan keputusan dari PN tentang gugatan Makmur Hapk ditolak,” bebernya.
Samsun mengatakan pihaknya tetap akan memproses dan tidak menghalang-halangi dengan menghargai proses hukum yang berlaku bahkan juga segala bentuk upaya yang dilakukan pihak Makmur Hapk untuk pembelaan dirinya.
“Kami tetap memproses dan untuk berkirim kembali surat ke Gubernur untuk diteruskan ke Mendagri,”pungkasnya..