SAMARINDA : Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Joko Istanto mengatakan pelaksanaan program perhutanan sosial Provinsi Kaltim telah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2019-2023 yakni sudah mencapai lebih kurang 273 ribu hektare dari 165 ribu hektare se Kaltim.
“Kita bersyukur, target perhutanan sosial telah melampaui target RPJMD Kaltim 2019-2023, program perhutanan sosial ini tentu menjadi prestasi tersendiri bagi Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim,” kata Joko belum lama ini.
Joko menyebut, dari total 273 ribu hektar tersebut, sedikitnya 130 hektar izin perhutanan sosial telah diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) Republik Indonesia.
Sementara untuk tahun 2023, Joko mengaku luasan kawasan perhutanan sosial bisa bertambah hingga 300 ribu hektare.
“Untuk mencapai target tersebut tentu perlu kerja keras dan kolaborasi semua pihak, baik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten kota. Oleh karena itu kita memerlukan dukungannya, agar apa yang ditargetkan tersebut bisa terealisasi,” ucapnya.
Dijelaskan Joko, perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama guna meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan.
Program perhutanan sosial sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.
“Program perhutanan sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan,” jelasnya.
Lanjut Joko, dengan adanya program perhutanan sosial, masyarakat akan mendapatkan berbagai insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman dalam area yang mereka ajukan dan hasil panen dari perkebunan yang dihasilkan dapat dijual oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari, maupun untuk peningkatan kesejahteraannya.
“Selain itu, melalui program perhutanan sosial, masyarakat dapat memiliki akses kelola hutan dan lahan yang setara dan seluas-luasnya. Dan dengan bentuk pemanfaatan hasil hutan yang sesuai prinsip kelestarian yang ramah lingkungan, maka tujuan konservasi lingkungan dapat sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dan manfaat lainnya adalah pelibatan masyarakat setempat sebagai pihak utama dan terdekat yang menjaga kelestarian hutan,” pungkasnya.

