SAMARINDA : Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), Partai Buruh Provinsi Kalimantan Timur dan Kota Samarinda melakukan aksi dengan memberikan karangan bunga dan baner kritikan terkait kepentingan buruh dan pekerja di depan Kantor DPRD Kaltim, Senin (1/5/2023).
Bersama belasan aksi massa, Ketua Executive Committee (Exco) Partai Buruh Kaltim Benny Kowel didampingi Sekretaris Eddy Heriadi Mochsen menyampaikan enam tuntutan.
Tuntutan yang pertama cabut omnibus law UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, kedua cabut parliamentary threshold 4 persen, ketiga sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), keempat tolak RUU Kesehatan, kelima reformasi agraria dan kedaulatan pangan dan keenam pilih presiden 2024 yang pro buruh kelas pekerja.
“Kami berpartisipasi memperjuangkan kesejahteraan pekerja dengan menyampaikan hal-hal tentang kepentingan buruh, ada enam tuntutan yang kami bawa,” ungkap Benny Kowel.
Ia menjelaskan gagasan pencabutan serta revisi Undang-Undang Cipta Kerja kembali menjadi pembahasan utama yang diajukan pihaknya kepada pemerintah dalam peringatan May Day tahun ini. Sebutnya keberadaan UU tersebut sedikit banyaknya telah memberikan dampak kerugian bagi pekerja di tanah air.
Misal disampaikannya aturan mengenai sistem kontrak pekerja outsourcing pada produk hukum tersebut tidak manusiawi. Karena tidak adanya batasan waktu untuk dalam kontrak kerja sehingga eksploitasi pekerja dapat dilakukan secara bebas dan tak terbatas.
Kemudian belum lagi jaminan kehidupan para buruh dan kesejahteraan upah para pekerja yang minim atau tidak diperhatikan oleh perusahaan menjadi persoalan yang digaungkan.
“Kami turut menolak omnibus law UU Cipta Kerja, tentunya pemerintah dapat merevisi aturan tersebut. Dan kami berharap melalui DPRD sebagai perpanjangan tangan aspirasi masyarakat dapat mendesak pemerintah memperhatikan hak-hak dan kesejahteraan pada buruh di Kaltim dan Samarinda,” tegasnya.
