
JAWA TIMUR: Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terus mengintensifkan upaya memperkuat landasan hukum dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayahnya. Langkah terbaru diwujudkan melalui kunjungan kerja ke Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, sebagai bagian dari agenda strategis membahas rancangan peraturan daerah yang tengah digodok di parlemen daerah.
Kunjungan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kaltim Nomor 42 Tahun 2025 yang menetapkan Komisi II sebagai pembahas dua rancangan peraturan daerah krusial.
Kedua rancangan itu mencakup Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim.
Rombongan Komisi II terdiri dari Wakil Ketua Sapto Setyo Pramono, anggota Guntur, serta tenaga ahli dan staf pendukung. Mereka diterima oleh Kepala Biro Perekonomian Setda Jawa Timur, Aftabuddin, bersama Analis Kebijakan Ahli Muda, Truely Purnama, dan jajaran staf biro.
Dalam diskusi, Sabaruddin menekankan pentingnya memetik pembelajaran dari pengalaman Jawa Timur, khususnya terkait proses perubahan nomenklatur dan status badan hukum BUMD.
Menurutnya, pengalaman daerah lain dapat menjadi tolok ukur dalam merumuskan kebijakan serupa di Kalimantan Timur.
“Pengalaman Jawa Timur menjadi cermin penting bagi kami. Perubahan nomenklatur bukan sekadar soal nama, tapi menyangkut pasal-pasal krusial seperti modal dasar, pembagian saham, dan bidang usaha. Ini harus dibahas secara cermat dan komprehensif,” ujar Sabaruddin.
Ia mencontohkan, perubahan nama pada PT Petrogas Jatim Utama dan PT BPR Jatim dapat berjalan relatif lancar, namun kasus PT Penjaminan Kredit Daerah Jatim justru memperlihatkan tantangan yang timbul ketika fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri tidak berjalan sesuai harapan.
Hal ini, kata dia, menjadi catatan penting agar Kalimantan Timur tidak menghadapi hambatan serupa.
“Kami tidak ingin mengulang kendala yang dialami daerah lain. Komisi II akan memastikan bahwa setiap regulasi yang kami bahas benar-benar matang dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” tegasnya.
Selain itu, Sabaruddin juga menyoroti perlunya konsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan sinkronisasi kebijakan di tingkat pusat dan daerah.
Ia menilai langkah ini akan mengurangi potensi terhambatnya pembahasan produk hukum akibat perbedaan tafsir atau prosedur administratif yang belum dipahami secara menyeluruh.
Melalui kunjungan ini, Komisi II DPRD Kaltim berharap dapat memperkaya perspektif dalam proses penyusunan dan pembahasan dua peraturan daerah yang menjadi prioritas.
Mereka menilai penguatan tata kelola BUMD bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga kunci dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan.