JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah berani dalam transformasi program subsidi liquid petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) atau elpiji bersubsidi.
Langkah ini dimulai dengan pendataan atau pencocokan data pengguna LPG 3 kg untuk memastikan subsidi yang diberikan tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Tutuka Ariadji, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan subsidi pemerintah benar-benar dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Transformasi ini diawali dengan registrasi atau pendataan pengguna LPG tabung 3 kg oleh Pertamina sejak 1 Maret 2023.
Pemerintah memiliki rencana untuk mengintegrasikan program subsidi ini dengan program perlindungan sosial secara bertahap, sambil mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat.
Mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata yang akan diizinkan untuk membeli LPG tabung 3 kg.
“Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima,” katanya.
“Juga agar terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” ungkap Tutuka dikutip dari laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat(25/08/2023).
Pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran juga melibatkan upaya sosialisasi kepada lembaga penyalur, yang telah dilaksanakan sebanyak lima kali di 411 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, tahun 2022, Pertamina telah menguji coba sistem ini di beberapa kecamatan.
Langkah-langkah ini sesuai dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri ESDM yang menetapkan penggunaan LPG 3 kg hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran.
Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap praktik-praktik penyalahgunaan LPG 3 kg, seperti penimbunan, penjualan di atas harga eceran tertinggi, dan pengangkutan ke wilayah yang tidak sesuai distribusi.
Dalam upaya mewujudkan efisiensi dan keadilan, pemerintah bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pertamina.
Realisasi volume LPG 3 kg mengalami peningkatan setiap tahun, sementara volume LPG nonsubsidi mengalami penurunan.
Langkah transformasi ini diharapkan dapat menyempurnakan mekanisme pendistribusian agar lebih akurat dan tidak rentan terhadap manipulasi.
Dukungan dari berbagai pihak, termasuk agen, pangkalan, dan masyarakat umum, dianggap sebagai faktor kunci keberhasilan transformasi ini.
Meski tantangan dan hambatan pasti ada, Tutuka Ariadji meyakini bahwa dengan komitmen bersama, transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg yang tepat sasaran dapat tercapai.
Melalui langkah ini, pemerintah berusaha menghadirkan keadilan sosial dalam memberikan subsidi dan menjaga keselamatan masyarakat.
“Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Tapi juga bukan sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan melalui komitmen kita bersama. Untuk itu, dukungan dari agen dan pangkalan, serta masyarakat umumnya menjadi faktor kunci keberhasilan pendataan atau registrasi ini,” tandasnya. (*)

