SAMARINDA: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda memperkuat fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan pembangunan daerah melalui perpanjangan masa kerja Panitia Khusus (Pansus). Langkah ini ditempuh agar berbagai persoalan strategis yang belum tuntas dapat dikawal secara lebih mendalam dan akuntabel.
Perpanjangan diberikan kepada Pansus 2, 3, dan 4 dengan durasi maksimal enam bulan. DPRD menilai tambahan waktu diperlukan agar pengawasan yang dijalankan tidak berhenti pada tataran administratif, tetapi benar-benar menyentuh kondisi di lapangan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menjelaskan bahwa khusus Pansus 3 yang membahas persoalan sempadan sungai masih membutuhkan pengawasan lanjutan. Hingga saat ini, pansus tersebut disebut baru melakukan satu kali inspeksi mendadak, sehingga perlu memastikan kembali kawasan-kawasan yang seharusnya bebas dari bangunan.
“Kami perpanjang karena pengawasannya belum tuntas. Kita ingin memastikan wilayah sempadan sungai yang seharusnya tidak boleh ada bangunan itu benar-benar sesuai aturan,” ujarnya pada awak media, Rabu, 4 Februari 2026.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra menegaskan bahwa tidak semua pansus diperpanjang. Pansus 1 dinyatakan telah menyelesaikan tugas pengawasannya, terkait persoalan pemakaman di Kota Samarinda.
“Yang diperpanjang itu Pansus 2, 3, dan 4. Pansus 1 sudah selesai,” kata Samri.
Selain perpanjangan, DPRD Samarinda juga menyetujui pembentukan Pansus baru (Pansus 1) yang berfokus pada pengawasan penataan reklame dan baliho.
Pansus tersebut merupakan inisiatif DPRD sebagai respons atas maraknya reklame yang terpasang tanpa izin dan penataan yang dinilai tidak beraturan.
Melalui pansus ini, DPRD ingin memastikan kebijakan penataan reklame berjalan sesuai aturan, memperhatikan aspek keselamatan publik, serta mendorong kepatuhan perizinan dari para pelaku usaha.
“Fungsi pengawasan ini penting agar reklame tidak dipasang sembarangan dan memiliki kepastian hukum. Ke depan, ini juga menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap potensi pendapatan daerah,” jelasnya.
DPRD menegaskan seluruh pansus yang diperpanjang harus menyelesaikan tugasnya dalam tahun anggaran berjalan.
Setelah Pansus ini disahkan, struktur pimpinan pansus akan dibentuk melalui rapat internal komisi sebelum pengawasan lanjutan dijalankan.

