SAMARINDA: Pertambangan batu bara masih menjadi penopang utama ekonomi Kalimantan Timur dengan kontribusi lebih dari separuh produksi nasional. Namun, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim mengingatkan agar capaian besar ini tidak berhenti pada angka produksi, melainkan benar-benar memberi manfaat bagi 4,2 juta penduduk Bumi Etam.
Sepanjang 2024, ekonomi Kaltim tumbuh 6,17 persen dengan nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai Rp570,82 triliun. Angka ini naik dari Rp537,63 triliun pada tahun sebelumnya. Sektor pertambangan dan penggalian tetap menjadi pendorong utama, disusul industri pengolahan, konstruksi, pertanian-kehutanan-perikanan, serta perdagangan besar dan eceran.
Produksi batu bara Kaltim sendiri tercatat 434,7 juta ton dari total 834 juta ton nasional. Artinya, Kaltim menyumbang lebih dari separuh produksi Indonesia sekaligus masuk dalam jajaran penyumbang penting produksi global yang mencapai 8,9 miliar ton. Nilai tambah dari sektor tambang pada 2024 tercatat Rp838,43 triliun, sedikit turun dibanding 2023 yang mencapai Rp841,57 triliun.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan capaian ini seharusnya sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pertanyaan mendasar, apakah batu bara yang ratusan juta ton ini sudah benar-benar memberi manfaat untuk 4,2 juta penduduk Kaltim,” ujarnya dalam Forum Lokakarya Nasional Asta Cita 6 di Samarinda, Senin 25 Agustus 2025.
Ia menyoroti masih banyak program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang belum berjalan maksimal. Menurutnya, sering kali terjadi tumpang tindih antara program pemerintah dan perusahaan.
“Sering terjadi rebutan ruang publik. Pemerintah menjalankan program, perusahaan juga masuk, akhirnya banyak yang tidak tersentuh,” jelasnya.
Regulasi sejatinya sudah jelas. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mewajibkan perusahaan tambang menyusun PPM, mengalokasikan dana, serta melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat. Pedoman detailnya juga tertuang dalam Kepmen 1824 K/30/MEM/2018.
“Kalau disusun tanpa konsultasi, dana PPM bisa keluar tapi manfaatnya minim. Padahal tujuan utamanya menurunkan pengangguran, meningkatkan pendapatan, dan memperbaiki kualitas pendidikan maupun kesehatan,” tegas Bambang.
Hingga 2024, Kaltim memiliki 21 perusahaan PKP2B, 277 IUP operasi produksi batu bara, 26 IUP operasi produksi mineral bukan logam dan batuan, 4 IUP emas, 5 IUP khusus, 3 IUP eksplorasi batu bara, 3 IUP eksplorasi mineral bukan logam dan batuan, serta 1 perusahaan pascatambang. Dengan jumlah izin sebanyak itu, kontribusi terhadap masyarakat diharapkan lebih nyata.
Menurut Bambang, jika program PPM dijalankan secara konsisten, hasilnya bisa menekan angka kemiskinan, bukan hanya melalui bantuan sesaat, tetapi juga lewat transfer ilmu dan teknologi dari perusahaan kepada masyarakat.