
Samarinda – Pengumpulan berkas seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dimulai pada 8 November 2021.
Dalam melaksanakan seleksi JPT Madya Sekda Provinsi Kaltim ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT Secara Terbuka dan Kompetitif di Kalangan PNS.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim M Samsun mengatakan seleksi pemilihan Sekda diatur dengan mekanisme yang jelas. Seluruh pendaftar diharapkan mengikuti semua tahapan dengan benar dan tepat waktu.
Hal ini penting mengingat momen pergantian sudah harus dilakukan Februari tahun depan.
“Kita ingin seleksinya sesuai dengan mekanisme yang ada, benar, tepat waktu. Jangan molor sehingga tim seleksi mempunyai waktu yang cukup untuk menyeleksi calon Sekda yang terbaik,” tegasnya.
Disinggung adanya pekerjaan rumah tersendiri dari pihaknya dalam seleksi JPT Sekda Kaltim, Samsun menuturkan, jika boleh memiliki harapan, yang pasti dia berharap Sekda yang terpilih memiliki kemampuan dan bisa secara kapasitas di bidangnya.
“Tetapi yang paling penting adalah pola komunikasi baik dengan semua pihak,” tukasnya.
Sementara sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, Samsun menegaskan jika keterlibatan pihaknya dalam mengawasi seleksi calon JPT Madya Sekda itu tidak ada aturannya.
“Ya kalau pengawasan tetap semua tugas kepemerintahan yang di Kaltim itu bagian fungsi kita pengawasan. Namun kalau dilibatkan, sepertinya tidak. Karena di situ juga aturannya tidak harus melibatkan dewan,” sebut pria kelahiran Jember itu.
Tetapi DPR sebagai lembaga yang berfungsi melakukan monitoring, pasti memantau proses seleksi terbuka ini.