SAMARINDA: Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menegaskan bahwa penggunaan kembang api dalam perayaan Tahun Baru 2026 hanya diperbolehkan bagi pihak yang telah mengantongi izin, mengingat kembang api termasuk barang dalam kategori pengawasan khusus.
Ia menjelaskan, perizinan kembang api tidak hanya menyasar penyelenggara acara, tetapi juga penjual dan distributor yang terlibat dalam rantai distribusi.
“Kembang api itu termasuk barang yang harus dalam pengawasan. Jadi harus ada perizinan yang dikeluarkan, baik untuk penyelenggara kegiatan maupun dari pihak penjualnya. Semua ketentuan harus dipenuhi,” ujar Hendri Umar usai rapat koordinasi kesiapan Natal dan Tahun Baru, Senin, 15 Desember 2025.
Hingga saat ini, Polresta Samarinda mencatat sudah ada dua hotel yang mengajukan permohonan rekomendasi izin untuk menyelenggarakan pesta kembang api saat malam pergantian tahun.
Permohonan tersebut telah diteruskan ke Direktorat Intelkam Polda Kalimantan Timur (Kaltim) untuk proses penilaian lebih lanjut.
“Rekomendasi dari kami sudah dikirim ke Polda Kaltim. Nanti keputusan akhir apakah boleh atau tidaknya penggunaan kembang api akan ditentukan oleh Ditintelkam Polda Kaltim,” jelasnya.
Terkait penjualan kembang api di kalangan masyarakat, Hendri menegaskan bahwa pihak kepolisian hanya memperbolehkan peredaran kembang api yang berasal dari distributor resmi dan berizin.
Adapun pengecer diperbolehkan menjual selama barang tersebut berasal dari distributor legal dan memenuhi standar keamanan.
“Kalau pengecer mendapat barang dari distributor yang berizin, itu diperbolehkan. Apalagi jika kembang apinya berada di bawah spesifikasi yang dianggap membahayakan dan perizinan dari distributornya lengkap,” kata Hendri.
Namun demikian, Polresta Samarinda akan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran kembang api selama masa perayaan Natal dan Tahun Baru, termasuk menindak penjualan ilegal maupun penggunaan kembang api yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan kembang api secara sembarangan, terutama di area padat penduduk, demi mencegah risiko kebakaran dan gangguan keamanan selama perayaan pergantian tahun.

