
SAMARINDA: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Timur mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kaltim yang mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Rapat Paripurna ke-29, di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jumat, 8 Agustus 2025.
Dua Raperda tersebut meliputi Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim, dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim.
Sekretaris Fraksi PKS, Agusriansyah Ridwan, yang juga anggota Komisi IV DPRD Kaltim, menyebut langkah ini sebagai wujud komitmen pemerintah daerah memperkuat tata kelola, efektivitas peran BUMD, dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, penyesuaian regulasi ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik yang transparan serta berorientasi pada hasil.
Terkait Raperda PT MMP Kaltim, PKS menilai sektor migas merupakan tulang punggung perekonomian daerah sehingga keberadaan BUMD energi ini krusial dalam mengamankan kepentingan Kaltim.
Penyesuaian regulasi terhadap ketentuan terbaru, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dinilai positif, namun Agusriansyah menegaskan perubahan tersebut tidak boleh berhenti pada aspek administratif.
“Perlu evaluasi menyeluruh terhadap performa dan peran PT MMP selama ini, termasuk kesehatan finansial, rencana strategis, dan kontribusi nyata terhadap PAD,” ujarnya.
PKS mendorong agar indikator kinerja utama (KPI) ditetapkan secara jelas dan transparan untuk memastikan akuntabilitas perusahaan.
Sementara itu, dalam pembahasan Raperda PT Jamkrida, PKS menekankan pentingnya peran BUMD ini dalam memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK).
Dukungan terhadap revisi regulasi diberikan sepanjang tujuannya memperluas jangkauan penjaminan kredit, meningkatkan kapasitas operasional, dan memastikan transparansi pengelolaan dana.
PKS juga mempertanyakan sejauh mana program penjaminan kredit menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah tertinggal dan pedesaan, serta potensi kerja sama strategis dengan lembaga keuangan syariah.
“Jamkrida harus hadir nyata bagi pelaku usaha kecil yang benar-benar membutuhkan, bukan hanya sebagai formalitas,” tegas Agusriansyah.
Selain itu, PKS mengingatkan bahwa pembahasan Raperda perlu mematuhi ketentuan Tata Tertib DPRD Kaltim, mengingat perubahan yang diajukan tidak mencapai 50 persen substansi Perda sebelumnya. Berdasarkan aturan, pembahasan dapat dilakukan di tingkat komisi yang membidangi.
Fraksi PKS berharap proses pembahasan dilakukan secara kolaboratif, transparan, dan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
“Kami ingin Raperda ini menjadi payung hukum yang berpihak pada rakyat dan berdampak nyata pada tata kelola BUMD serta kesejahteraan masyarakat Kaltim,” tutupnya.